Khilafah Ajaran Islam Yang Gemilang


Oleh Ika Nur Wahyuni


Pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta seorang ulama dari Lebanon yaitu Syeikh Zubair Utsman Al Ju’aid mengajak umat Islam di Indonesia untuk menolak sistem kekhilafahan. Karena menurut beliau yang merupakan ketua dari organisasi Jamiat Al Amal Al Islami Lebanon, khilafahlah penyebab ketidakstabilan. Masih menurut beliau sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia sudah baik dalam mengakomodir nilai-nilai Islam dan penerapan syariah. (Antara News, 8/12/2018)


Membandingkan demokrasi dengan khilafah adalah suatu kesalahan besar. Demokrasi lahir pada abad ke 5 SM di Yunani. Tepatnya di Athena, di mana pada saat itu demokrasi dilakukan secara langsung dan yang mempunyai hak pilih adalah para elite politik laki-laki tanpa menyertakan budak dan wanita. 


Mulai aktif diperkenalkan kembali dan diterapkan di Perancis pada abad ke 16. Dalam demokrasi kekuasaan mutlak di tangan rakyat, bukan monarki (kekuasaan oleh 1 orang) maupun oligarki (kekuasaan oleh segelintir orang). Namun pada praktiknya mengalami banyak perubahan. Demokrasi sekarang mengalami keambiguan karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampuradukkan elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. 


Bahkan muncul konsep demokrasi perwakilan yang muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada abad pertengahan Eropa, era Pencerahan dan revolusi Amerika Serikat dan Perancis. Jadi dari dulu hingga saat ini demokrasi tidak memiliki bentuk baku. Dalam demokrasi diperkenalkan nasionalisme, liberalisme, dan kapitalisme yang merusak nilai-nilai budaya dan agama.


Berbeda dengan khilafah. Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum bagi umat Islam untuk menegakkan syariah (hukum) Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Dan ini dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam membangun negara berdaulat di Madinah, kemudian dilanjutkan oleh para sahabat yang dikenal dengan Khulafaur Rasyidin, diteruskan dan diperluas wilayahnya oleh generasi setelahnya.


Jadi, khilafah sebagai ajaran Islam tidak bisa dipungkiri. Karena Allah SWT pun menyebutkannya dalam surat Al Baqarah ayat 30 dan Shad ayat 26. Dalam hadits juga disebutkan tentang khilafah akan tegak kembali sebagai janji Allah melalui bisyarah (kabar gembira) dari Rasulullah.


Dalam khilafah kedaulatan mutlak di tangan Allah SWT sang pencipta kehidupan. Sehingga bentuknya baku dari zaman Rasulullah hingga keruntuhannya pada tanggal 3 Maret 1924. Dalam setiap kepemimpinannya, seorang khalifah wajib mengadopsi hukum-hukum Allah di setiap lini kehidupan. Sehingga tercipta ketaatan individu dan kesejahteraan rakyat. 


Bukan hanya itu negara juga wajib menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Dengan jalan dakwah dan jihad. Negara akan melakukan pembebasan kepada negara-negara Islam yang selama ini terjajah dan dilanda konflik dan menyelamatkan mereka dari kehidupan yang menyengsarakan dan dari sistem yang rusak. Menyatukannya ke dalam satu negara yang berdaulat di bawah satu kepemimpinan. 


Tidak ada ikatan nasionalisme yang ada adalah ikatan aqidah yang tidak memandang warna kulit, ras, dan bangsa. Menjadi negara yang mendunia bukan negara lokal atau regional. Sebab akidahnya adalah akidah universal dan sistemnya adalah sistem bagi seluruh umat manusia. Sehingga terciptalah Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam (Islam rahmatan lil’alamin).


Khilafah bukan hanya semata-mata tentang politik dan kekuasaan. Khilafah adalah ketaatan dengan dasar keimanan. Karena tujuan mendirikan negara Islam yang berdaulat adalah untuk meninggikan hukum-hukum Allah, bersama-sama mengharap keridaan-Nya, dan menyebarkan keagungan Islam ke seluruh penjuru dunia. Dengan khilafah, persatuan umat akan menjadi nyata. Dan Islam akan memimpin dunia kembali menjadi negara yang kuat, solid, meluas, berkembang, dan menyebar.

Wallahu’alam bish shawab


Ilustrasi Pinterest.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak