Oleh: Ria Khairiyyah (Siswi MAS Plus Darul Hufadz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha. Izin tersebut mereka lakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Izin tersebut mereka berikan sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI yang baru saja dikeluarkan Jumat (16/11) ini. Dengan izin tersebut nantinya aliran modal asing di 54 sektor usaha tersebut terbuka 100 persen.Berdasarkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, sektor usaha tersebut antara lain; industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih, hingga gedung pertunjukan seni.
Yang dilakukan penguasa kali ini menjadi peluang besar bagi asing untung menguasai perekonomian diindonesia. Bukannya menjaga indonesia agar tidak dikuasai oleh asing malah sebaliknya. Begitu juga hal ini menyulitkan bagi pribumi untuk melakukan usaha atau sekedar mencari lowongan pekerjaan. Dengan ini penguasa sekaligus menelantarkan rakyatnya. Penguasa yang seharusnya memberi peluang pekerjaan untuk rakyatnya malah semakin mempersulit rakyatnya untuk mendapatkan lowongan pekerjaan karna perekonomian telah ada campur tangan dari asing. Penguasa yang seharusnya mengurus dan melindungi rakyatnya tidak nampak saat ini.
Umat butuh peran seorang penguasa yang rain dan junnah yaitu yg mengurus dan melindungi rakyatnya sebagaimana sikap penguasa yang seharusanya dalam pandangan Islam. Tapi penguasa yang seperti itu nyaris dan bahkan tidak ada saat ini karna dengan sistem yang diterapkan di Indonesia, kapitalisme. Dimana sistem saat ini bertolak belakang dengan Islam. Dan si sistem kapitalisme ini yang berlaku adalah pemilik modal dialah yang berkuasa. Juga sistem sekulerisme yang lahir dari kapitalis yakni memisahkan agama dari kehidupan. Maka dari itu yang benar-benar umat butuhkan adalah hukum yang dapat mengatur seluruh aspek kehidupan, hukum yang sempurna untuk diterapkan, yaitu hukum Islam. Dengan menegakkan Islam dibawah naungan KeKhilafahan untuk menuju Islam kaffah.
.
Wallahualam Bi Shawwab