Kestabilan Harga Bukti Nyata Rakyat Sejahtera

Oleh Ika Nur Wahyuni


Pada Senin (3/12/2018) di Gedung BPS, Suharyanto (Kepala BPS) mengadakan konferensi pers terkait dengan naiknya harga bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru. BPS mencatat harga beras mengalami kenaikan antara 1.3% sampai 2.52% pada bulan November 2018. BPS juga merilis indeks harga konsumen selama bulan tersebut mengalami inflasi sebesar 0.27% (month to month), sementara secara tahunan (year on year) terjadi inflasi sebesar 3.23%. Hal ini dianggap suatu kewajaran karena terjadi kenaikan yang tidak jauh berbeda di tahun 2017, (Okezone, 03/12/2018).


Hal ini sudah diperingatkan oleh Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) dalam diskusi yang digelar di Jakarta pada Kamis (23/11/2018). Sutarto Alimoeso (Ketum Perpadi) sudah meminta pemerintah mewaspadai lonjakan harga bahan pokok terutama beras dan menyarankan agar Bulog lebih agresif dalam menggulirkan stok beras supaya harga di tingkat masyarakat tidak bergejolak. 


Sebelumnya, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto mengatakan penyebab utama inflasi pangan akhir tahun pada umumnya terjadi pada momentum Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, pemerintah diminta keseriusannya untuk memutus siklus dan mencari solusi agar harga bahan pokok di akhir tahun terkendali, (Liputan6.com, 22/11/2018).


Lonjakan harga bahan pokok ini terjadi bukan hanya setiap akhir tahun dan menjelang hari raya Natal saja, karena menjelang hari raya Idul Fitri pun tidak luput dari kenaikan harga bahan pokok. Hal ini menjadi siklus yang permanen di Indonesia. Ketidakstabilan harga bahan pokok ini, seolah-olah dibiarkan tanpa adanya upaya pemecahan yang solutif dari pemerintah. Dan yang lebih memprihatinkan lagi hal ini dianggap sebagai suatu kewajaran karena terjadi setiap tahun.


Syariah Islam mewajibkan negara untuk serius mengurus urusan rakyatnya dan memastikan kesejahteraannya. Kebijakan utama syariah Islam dalam bidang ekonomi adalah mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu rakyatnya. Dalam sistem ekonomi Islam, ketidakstabilan harga yang berpengaruh terhadap naiknya bahan pokok tidak akan terjadi.


Karena negara melarang penimbunan barang yaitu menahan stok agar terjadi kenaikan harga. Negara juga melarang intervensi harga barang-barang di pasar baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Negara akan menempatkan seorang Qadhi Hisbah (hakim) untuk mengawasi pasar. Tugasnya adalah mencegah kecurangan di wilayah pasar, mengawasi distribusi barang, dan memberikan sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran. 


Negara juga memiliki lembaga perekonomian seperti Bulog yang berfungsi untuk menyimpan dan mendistribusikan bahan pokok ke pasar-pasar. Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang meningkat menjelang hari raya rakyatnya baik yang muslim maupun non muslim, negara akan mendatangkan bantuan dari wilayah lain. 


Dan bila diperlukan negara akan melakukan impor sesuai kebutuhan apabila stok dalam negeri tidak mencukupi. Sehingga kestabilan ekonomi terjaga dan kesejahteraan rakyat pun menjadi sebuah keniscayaan.

Wallahu’alam bis shawab


Ika Nur Wahyuni (Remaja Muslimah Karawang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak