Keluarga Berencana dalam Perspektif Agama

Oleh: Susiyanti, S.E

(Muslimah Media Konawe)


Merupakan hal yang tidak asing jika kita mendengar istilah yang dulu digunakan di masyarakat yaitu Banyak anak, banyak rejeki”. Namun istilah tersebut, kini sudah tidak diindahkan lagi oleh sebagian masyarakat.

Mengapa demikian? Menurut mereka saat ini, banyak anak hanya akan membuat kehidupan lebih sulit dan mengakibatkan beban kehidupan ekonomi akan lebih berat dibandingkan sebelumnya. Hal ini diperkuat dengan ungkapan yang kemukakan oleh  Plt. Kepala perwakilan BKKBN provinsi Sultra, Dr. Mustakim, MSi. Beliau menyatakan bahwa isu-isu terkait masalah kependudukan di antaranya adalah masalah pendidikan, kesehatan dan ekonomi. 

Tidak hanya itu, BKKBN juga menyampaikan dan mendorong pemerintah daerah dan masyarakat, agar bersama-sama mencari solusi jalan keluar dari masalah tersebut. Sehingga, kesejahteraan dan kualitas penduduk cepat terwujud. Dengan demikian, pemahaman masyarakat terhadap program pengendalian penduduk bisa terlaksana (Rakyat Sultra, 30/10/2018).

Maka, untuk mengendalikan penduduk, salah satu upaya yang digadang-gadang oleh pemerintah adalah program Keluarga Berencana (KB) yaitu dengan membatasi dua anak cukup. Sehingga, mempercepat kemajuan bangsa dan bisa lahir perekonomian masyarakat yang mapan.

KB dapat dibagi kedalam dua pengertian. Pertama, KB dapat diartikan sebagai program nasional yang dilakukan pemerintah dalam rangka membatasi jumlah penduduk. Hal itu disebabkan karena pertumbuhan jumlah penduduk yang terus bertambah hingga mengakibatkan terjadinya ketidakseimbang antara ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan sebagai tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).

Kedua, KB dapat diartikan sebagai suatu usaha individu untuk mencegah sehingga tidak terjadi kehamilan (man u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, Spermisida, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).


Hukum Tahdid An-Nasl

KB dalam arti membatasi jumlah  penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga.

KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara karena bertentangan dengan akidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeki dari Allah untuk seluruh makhluk-Nya. Allah SWT berfirman, Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (TQS. Huud: 6).

Mari kita telusuri sejarah awal mulanya program KB di dunia dan penerapan program ini di berbagai negara. Program ini dicetuskan untuk membatasi dan menghambat pertumbuhan umat Islam sehingga melemahkan kekuatan mereka. Oleh karena itu, program ini dengan keras ditentang oleh gereja dan tidak diterapkan di kebanyakan negara-negara Nasrani dan Yahudi.

“Nikahilah olehmu wanita yang penyayang dan subur (dapat melahirkan banyak anak) karena aku akan berbangga-bangga dengan kalian di hadapan umat-umat lain (HR. Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Al Albani).

Jumlah kaum muslim yang besar merupakan salah satu sumber kekuatan dalam menghadapi musuh-musuh Allah. Oleh karena itu, kita berkewajiban menumbuhkan generasi penerus yang memperjuangkan agama, baik melalui pendidikan akidah atau melalui memperbanyak jumlah generasi penerus umat Islam.

“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami (TQS. al-Araf: 156).

Pada ayat di atas, Allah SWT menegaskan bahwa salah satu syarat diturunkannya rahmat dan kemurahan ialah menunaikan zakat dan menerapkan aturan-Nya. Maka pasti rahmat Allah akan senantiasa menyertai kehidupan kita. Dan bila rahmat Allah telah menyertai kehidupan kita, niscaya kemiskinan dan berbagai problematika akan dapat diselesaikan.

Akan tetapi pada kenyataannya, kita enggan menerapkan aturan Allah dan terkadang membenci syariat-Nya sehingga wajarlah jika yang turun dari langit bukanlah rahmat, akan tetapi bencana dan petaka. Hujan yang turun dari langit bukannya membawa kebaikan, akan tetapi membawa bencana. Berbagai bencana alam yang diakibatkan oleh hujan sering menimpa negeri kita. Dan di lain kesempatan, petaka kekeringan sering menimpa berbagai daerah di negeri kita. Padahal, negeri ini dikenal sebagai negeri yang subur dan makmur. Fenomena ini membuktikan sabda Rasulullah SAW adalah benar.

“Tidaklah mereka enggan menunaikan zakat harta mereka, melainkan mereka akan dihalangi untuk mendapatkan hujan dari langit, dan kalau bukan karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan pernah diberi hujan (HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi, dan disahihkan oleh Al Albani). 

Kita semua dapat membayangkan berapa besar jumlah zakat yang akan terkumpul dari seluruh kaum muslim dan berapa banyak kaum fakir dan miskin yang akan terentaskan dari kemiskinan. Yang mana itu semua akan terwujud bila Islam diterapkan sebagai aturan yang dapat mensejahterakan umat diberbagai aspek kehidupan. Salah satunya dengan memberikan pendidikan gratis dengan tidak menekankan biaya pendidikan mahal. Sehingga, siapapun berhak bersekolah. Tidak seperti sistem kapitalisme dimana biaya pendidikan yang cukup mahal mengakibatkan banyak yang tidak bersekolah atau malah putus sekolah. Inilah salah satu penyebab kenapa para ibu melakukan KB.


Hukum Tanzhim an-Nasl

KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (manu al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana adalah mubah (boleh). Adapun dalilnya, antara lain hadits dari sahabat Jabir ra. yang berkata, Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan Alquran masih turun dan hal tersebut diketahui oleh Nabi SAW, tetapi beliau tidak melarangnya (HR. Bukhari).

Lantas, yang dimaksud dengan Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Hukumnya mubah. Dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rezekinya menjadi sempit.

Jika hal ini dilakukan dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dan sebagainya, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah SWT. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu (TQS al-Israa: 31).

Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan, di antaranya adalah jika seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil. Boleh pula jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.

Namun apabila ber-KB digunakan untuk fokus dalam meniti karier atau hal-hal lain yang sama dengan itu, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh kebanyakan wanita zaman now, maka yang demikian itu tidak boleh. Wallahu a’lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak