Oleh : Imas Nurhayati (Ibu Rumah Tangga)
Penegasan yang senantiasa diulang oleh Majelis Ulama Indonesia [MUI] yang menjelaskan bahwa poligami termasuk bagian dari ajaran Islam. " Poligami adalah salah satu hukum syara yang merupakan bagian dari Syariat Islam ", ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyataannya yang diterima oleh Hidayatullah.Com. Ia menjelaskan , banyak ditemukan dalil atau hujah baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadits yang membolehkan seorang muslim melakukan poligami. Meskipun demikian dalam peraktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat, misalnya seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil diantara para istrinya. Kedua, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada allah. Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya. Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya tersebut.
Maka Umat Islam wajib mewaspadai parpol dan lembaga negara yang menyuarakan ide sekulerisme karena paham itu bertentangan dengan Islam dan hukumnya haram bagi umat Islam mengikuti paham tersebut sesuai fatwa MUI tahun 2005. Pernyataan poligami bukan ajaran Islam merupakan kelancangan yang tidak dibenarkan. Serangan tersebut terus dilancarkan kaum sekuler, antek negara-negara Kapitalis. Tujuannya adalah menghilangkan sisa-sisa hukum Islam yang berpotensi menghalangi hegemoni dan penjajahan mereka atas dunia.
Paham SIPILIS (Sekulerisme, Kapitalisme dan Liberalisme) serta propaganda Barat senantiasa menyerang Islam tanpa menyerang agama-agama lainnya. Mereka telah menggambarkan poligami dengan gambaran yang keji dan busuk. Mereka menjadikan poligami sebagai suatu alat untuk melemahkan dan menikam Islam. Propaganda ini telah mempengaruhi kaum muslim , terutama pihak-pihak pemegang kekuasaan dan kaum intelektual. Mereka berusaha menakwilkan nash-nash syara secara batil untuk melarang poligami.
Allaah SWT telah berfirman di dalam Kitab-Nya yang Mulia:
" Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (TQS An-Anisaa': 3).
Atas dasar ini jelas, bahwa Allah SWT telah memperbolehkan poligami tanpa ada batasan syarat atau 'illat apapun. Bahkan setiap Muslim boleh menikahi dua, tiga atau empat orang wanita yang ia senangi. Bahkan lebih dari itu, poligami dapat memecahkan berbagai masalah yang muncul ditengah masyarakat, seperti; jika didapati si istri yang mandul, yang tidak bisa memiliki anak, sedangkan suaminya tidak mau menceraikan istrinya, maka poligami bisa menjadi solusi. Atau didapati si istri menderita sakit sehingga tidak bisa melayani suami dan anak-anaknya serta mengurusi rumah tangga, tentu dalam kondisi semacam ini dibuka pintu kesempatan bagi suami untuk berpoligami. Kadang jumlah wanita lebih banyak dari jumlah lelaki di suatu daerah, mengakibatkan tidak ada keseimbangan antara populasi lelaki dan wanita. Maka tidak ada solusi yang dapat mengatasi masalah ini kecuali dengan dibolehkannya poligami.
Itulah beberapa masalah riil yang terjadi ditengah masyarakat, jika poligami dilarang, masalah-masalah seperti ini akan terus ada tanpa ada solusi yang tuntas. Yang harus diingat adalah bahwa poligami, baik memiliki pengaruh yang dapat dirasakan positif atau tidak, dapat memecahkan masalah atau tidak, sesungguhnya syara telah memperbolehkannya. Maka poligami merupakan perbuatan yang terpuji, sebaliknya, tindakan melarang poligami merupakan perbuatan yang tercela.
Wallahu’alam bi shawwab.