Oleh: Ruri Retianti
Pegiat Dakwah Tinggal Di Bandung
Di dalam sistem demokrasi sekarang inilah yang mengadakan kebijakan terhadap Pengidap Gangguan Mental (gila) diperbolehkan untuk mencoblos dalam Pemilu 2019 yang akan datang. Yang merujuk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 135/PUU-XII/2015. Bahwa warga negara yang mengidap gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilih nya dengan syarat khusus.
Karena hak memilih merupakan hak dasar warga negara, termasuk hak perekaman E-KTP yang merupakan salah satu syarat sebagai pemilih. Kebijakan yang baru di gulirkan oleh pemerintah bahwasanya pengidap gangguan kejiwaan atau disabilitas mental diperbolehkan mencoblos dalam Pemilu hanya satu fakta tabu menunjukkan hakikat sistem politik demokrasi sesungguhnya. Dalam sistem ini kekuasaan adalah segalanya sehingga boleh menghalalkan segala cara.
Di sistem demokrasi, Orang yang waras menjadi crazy dan orang gila diperlakukan layaknya orang waras. Ini merupakan salah satu ciri bukti crazy sistem demokrasi, melainkan salah satu ciri rusaknya dan merusaknya sistem demokrasi.
Sistem demokrasi hanya melihat peluang kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, ketika peluang mendulang suara itu besar, untuk mensuport kemenangannya maka langkah apapun di tempuh termasuk meraup pundi suara orang gila.
Tugas menentukan pilihan ini bukanlah tugas yang mudah karena urusannya bukan menyangkut kehidupan satu atau dua orang, tapi ini menyangkut bangsa, rakyat banyak. Bahwasanya, semua yang kita lakukan, semua pilihan yang pernah kita ambil, kelak Allah akan meminta pertanggung jawabannya. Itu buat orang yang waras. Bagaimana dengan orang gila?
Bagaimana mungkin orang yang memiliki gangguan jiwa bisa memiliki hak pilih atau diperbolehkan memilih padahal membedakan benar salah, baik buruk saja tidak bisa, mengetahui hakikat dirinya dan hidupnya saja tidak mampu. Bagaimana mungkin di pundak mereka diletakkan tanggung jawab berat untuk menentukan pilihan, memilih seorang pemimpin. Orang gila karena ketidak mampuannya berfikir, maka Allah dengan sifat Rahman -Nya mencabut semua taklif(beban) hukum.
Dalam islam orang gila terbebas dari hisab, terbebas dari kewajiban -kewajiban yang Allah bebankan kepada orang waras. Sebagaimana di sabdakan dalam hadist: "Diangkat(lah) pena dari 3 orang yakni dari orang yang tidur sampai orang tersebut kembali bangun, dan dari anak kecil sampai anak tersebut bermimpi (baligh), dan dari orang yang gila sampai dirinya menjadi berakal kembali" (HR Abu Dawud)
Saat ini manusia karena kesombongan nya seolah-olah memahami hakikat orang waras dan orang gila. Padahal ketika manusia membuat aturan dengan mengharuskan orang gila memilih pada dasar nya dia sedang melakukan kezaliman.
Islam mengatur semua aspek permasalahan dalam kehidupan. Islam mengatur sistem politik dengan sempurna yang tentunya bisa membawa kebaikan kepada umat karena sistem politik islam tegak di atas tuntutan Allah SWT dengan berorientasi ketaatan yang ditujukan untuk kebaikan umat. Hanya dengan sistem islam lah semua permasalahan akan tersolusikan...
WAllahu a'lam...