Ekonomi Islam Mewujudkan Kesejahteraan Umat

Oleh:Muna Juliana N (Alumni MAS Plus Darul Hufadz)


Pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha. Izin tersebut mereka lakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan izin tersebut nantinya aliran modal asing di 54 sektor usaha tersebut terbuka 100 persen. Damin Nasution menuturkan bahwa kebijakan ini di ambil untuk menutup kenaikan defisit. 

Pemerintah seolah lupa, bahwa investasi bukan dana hibah. Investasi adalah modal yang berikan oleh swasta untuk beberapa jenis usaha yang ada di Indonesia dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Sehingga dana investasi yang diberikan kalaupun bisa menekan defisit transaksi berjalan, hal ini hanya berlangsung sementara. Karena pada waktu tertentu, dana investasi ini harus dikembalikan, dan dalam kurun waktu tertentu. 

Saat ini, terdapat 54 sektor usaha yang kepemilikan sahamnya boleh dimiliki swasta asing hingga 100 persen. Di antaranya,  sektor usaha tersebut antara lain; industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih, hingga gedung pertunjukan seni.

Dari 54 sektor usaha yang terdapat dalam daftar negatif investasi tersebut, terdapat bidang usaha strategis yang merupakan kepemilikan umum, seperti pembangkit listrik. Bidang usaha strategis yang sangat penting dikuasai negara untuk kepentingan negara seperti jasa sistem komunikasi data dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, internet service provider serta Bank dan Laboratorium jaringan dan sel.

Jika pemerintah menyerahkan 100% kepemilikan boleh di kuasai asing, maka sama saja memberikan jalan pada asing untuk merusak keamanan negara melalui penguasaan data dan jaringan telekomunikasi. Menguasai SDM dan menggunakan data melalui jasa survei untuk kepentingan negara lain. 

Jalan penguasaan asing ini hanya bisa dicegah jika negeri ini lepas dari jeratan kapitalisme. Dengan sistem Islam, negara Khilafah akan mengembalikan kepemilikan umum krpada rakyat. Mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, sehingga negara mampu memenuhi kebutuhan rakyat.

Memberi jalan pada asing untuk menguasai negeri Muslim adalah sebuah keharaman. Allah SWT melarang keras memberi jalan pada orang kafir untuk menguasai ummat Islam; “Dan Allah sekali kali tidak memberikan jalan pada orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (TQS An Nisa:149)

Khilafah secara bertanggung jawab menguasai dan mengelola industri strategis, industri berat dan industri militer. Khilafah bersifat independen tanpa tekanan dari negara asing dalam menjalankan urusan negerinya.[]

Wallahu’alam Bi Shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak