DESKRIMINASI HUKUM DALAM SISTEM DEMOKRASI, ISLAM HADIR SEBAGAI SOLUSI

0leh: Maslia S.Pd.I  

 _Hukum tajam kebawah tumpul keatas._ Ungkapan ini sama seperti amburadulnya hukum yang kita lihat selama ini di Indonesia yang mengadopsi sistem Demokrasi.

Bagi yang memiliki kedudukan dibangku kekuasaan seolah ia tak disentuh hukum apalagi ia masih bisa melakukan tawar menawar hukum didepan pengadilan negeri. Berbeda halnya dengan warga negara yang tak punya kekuasaan apalagi uang yang bisa menunjang tumpulnya hukum  didepan pengadilan, maka hukum tersebut diberlakukan begitu tajam.

Contoh fakta hukum tajam kebawah seperti:

1. Sebut saja kisah seorang wanita yang sudah pantas dipanggil nenek karena usianya yang memang sudah tua bernama Minah harus mendapatkan hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 milik PT Rumpun Sari Antan yang berada di Banyumas, Jawa Tengah (Boombastis.Com)


2. Dua pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka. (Komposiana.Com)

3. Seorang buruh tani berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya. (Komposiana. Com)

Hukum ini diterapkan dengan tujuan agar membuat efek jera pada sipelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun seharusnya diterapkan hukum ini pada semua kalangan yang melanggar hukum tanpa pandang bulu atau strata. 

Sebab banyak contoh fakta hukum tajam keatas seperti ini:

1. Kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali.

2. Kasus dugaan suap jatah impor gula dengan tersangka Irman Gusman.

3.Kasus dugaan menyampaikan keterangan palsu di sidang kasus E-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR. 

4.Pada hari jumat (10/11), Setya Novanto, Ketua DPR RI mendapatkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK. Namun ini bukan yang pertama kalinya Setya Novanto dijadikan tersangka. Sebelumnya, Setya Novanto pernah dijadikan tersangka e-ktp dan dimenangkan oleh Setya Novanto melalui praperadilan. Sebelumnya, hakim praperadilan juga menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Komjen Budi Gunawan, tersangka KPK yang diduga melakukan korupsi dan pencucian uang tidak sah. Lalu ada pula Hadi Poernomo (mantan ketua BPK) yang memenangkan praperadilan melawan KPK di pengadilan negri Jakarta Selatan. (Komposiana.Com)

Tak berlaku hukum jika yang melanggar adalah orang-orang yang punya kekuasaan dan punya uang untuk bernegoisasi dengan hukum yang berlaku dipengadilan.

Dari simpul ini umat Islam masih banyak yang kurang peka dengan kondisi hukum yang diterapkan dalam sistem Demokrasi saat ini. Umat Islam masih yang nyenyak dalam buaian mimpi mengharapkan solusi hukum diluar hukum Islam.

Oleh sebab itu kita sebagai umat Islam butuh solusi hukum yang bisa membuat efek jera. Sebab Islam itu sempurna mengatur semua aspek kehidupan termasuk mengatur hukum semua problematika umat. Seperti yang tertera dalam firman Allah Qur'an Surah Al Maidah:50 :

اَفَحُكۡمَ الۡجَـاهِلِيَّةِ يَـبۡغُوۡنَ‌ؕ وَمَنۡ اَحۡسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكۡمًا لِّـقَوۡمٍ يُّوۡقِنُوۡنَ

Artinya: Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?

Wallahu'alam bi showab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak