BPJS: Jaminan Atau Tekanan?

Oleh: Yanti Mursidah L (Ibu Rumah Tangga Pembelajar Islam Kaffah)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya meminimalisir defisit yang terjadi di perusahaan. Salah satunya dengan mengetatatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal) sebab segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini. 

Adapun sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah. Segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp 6,51 triliun sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun.

Apa yang dilakukan pemerintah saat ini untuk menanggulangi dana Kesehatan BPJS ini benar-benar telah menyengsarakan rakyat dengan mengambil iuran wajib yang harus mereka bayar setiap bulannya sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kemudian rakyat dipaksa tunduk pada kebijakannya walaupun itu dengan cara yang dzolim. 

Maka sekarang bisa kita lihat bahwa BPJS adalah merupakan Asuransi konvensional dan MUI mengharamkannya dengan alasan adanya unsur gharar (ketidakpastian), riba (bunga). Premi atau iuran yang dibayarkan peserta BPJS ternyata diinvestasikan dalam usaha usaha non halal yaitu deposito dan obligasi konvensinal yang berbunga (riba) selain itu dana surplus dan deposit dalam BPJS ternyata dikelola dengan basis gharar pinjaman berbunga. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan islam. 

Bukan hanya dari sisi akad dan pengelolaan dana, adanya BPJS juga telah mengambil alih peran negara yang seharusnya memberikan jaminan kesehatan secara gratis kepada rakyatnya. Karena Rasulullah saw ketika menjadi kepala negara telah menjamin kesehatan seluruh rakyatnya, seperti menyediakan thabib (dokter) tanpa memungut biaya apapun dari rakyat (Taqiyudin An Nabhani, Muqoddimah ad dustur, 2/18).

Maka dari itu, hanya dengan islamlah seluruh permasalahan manusia bisa terselesaikan termasuk dalam mengurusi urusan kesehatan masyarakat, dengan jalan menegakkan sebuah institusi yang menerapkan hukum Islam secara kaffah yakni Daulah Khilafah.

Wallahu’alam Bi Shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak