Baiq Nuril, Sungguh Malang Nasibmu

Oleh: Dewi Ummu Maul (Ibu Rumah Tangga)


Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan Baiq Nuril Maknum bersalah karena dianggap dengan sengaja telah merekam pembicaraannya dengan pimpinannya itu. Baiq Nuril Maknum adalah seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, merekam pembicaraannya dengan mantan kepala sekolah dimana dia mengajar pada Tahun 2017 lalu.

Putusan MA tersebut diluar dugaan banyak orang, bagaimana bisa korban pelecehan yang seharusnya dapat perlindungan hukum malah dijatuhi hukuman bersalah oleh pengadilan, luar biasanya hukum di negeri ku ini dengan mudahnya memutar balikan keadaan sehingga yang benar terlihat salah dan yang salah terlihat benar. Hukum bukannya fokus terhadap kasus pelecehannya malah fokus kepada kasus penyebaran rekamannya, sungguh konyol.

Terus berulang tindak kekerasan terhadap wanita karena sistem sekuler yang di emban negeri ini melahirkan kebijakan-kebijakan yang merugikan banyak orang. Sistem kufur saat ini sudah tak lagi mewujudkan keadilan terhadap  rakyat menengah ke bawah.

Jauh berbeda dengan sistem Islam, Islam sudah jelas Agama rahmatan lil alamin yang mengatur segala aspek kehidupan manusia dari hal terkecil sampai hal-hal besar, Islam juga begitu memuliakan wanita muslimah dan memberikan penjagaan terbaik kepada mereka serta memperhatikan hak-hak nya.

Sejarah Islam mencatat pada zaman kekhilafahan Al-Mu'tashim Billah yang mengerahkan ribuan pasukannya untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki).

Hal itu dilakukan untuk memberi keadilan terhadap budak wanita yang mendapat pelecehan oleh pria Romawi, disebutkan jumlah pasukan yang dikerahkan mencapai ribuan panjangnya tidak terputus-putus. Begitu luar biasanya Islam memberikan perlindungan kepada kaum wanita, ini adalah bukti bahwa Khilafah adalah solusi untuk semua permasalahan umat saat ini, meski kita belum pernah merasakan hidup pada zaman ke Khilafahan namun begitu rundu akan tegaknya Khilafah. Semoga Allah menyegerakan kembali akan tegaknya khilafah.

 

Wallahualam Bi Shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak