Oleh: SW. Retnani, S.Pd.I (Praktisi Pendidikan)
Selasa 4 Desember 2018, inilah hari ditetapkannya tentang aturan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Ketentuan pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu aturan baru bagi ASN perempuan disebutkan bahwa "Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan kedalam kerah pakaian dinas".
Bahkan pada bab keempat disebutkan bahwa adanya pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam pasti memiliki aturan-aturan yang mewajibkan penganutnya untuk mentaati dan melaksanakan setiap hukum atau aturan agamanya dalam kehidupan sehari-hari. Melihat dari isi aturan baru berpakaian bagi para ASN yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri dituliskan tentang jilbab, maka ada kaitannya dengan hukum Islam.
Setelah membaca dan mengkajinya, ternyata peraturan ini sangat bertentangan dengan Hukum Syariat Islam, dimana para muslimah diwajibkan untuk mengenakan kerudung hingga menutupi dada.
Sebagaimana firman Alloh swt yang artinya:
" Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya, Janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak padanya, Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya". (QS. An Nur: 31)
Dari ayat ini sangatlah jelas, bahwa perempuan muslimah wajib untuk menghamparkan kerudung (khimar) hingga menutupi dada. Kerudung (khimar) memiliki arti sesuatu bagian dari pakaian perempuan untuk menutupi bagian atas tubuh perempuan. Inilah salahsatu syariat Islam yang langsung dilaksanakan kaum muslimah di zaman Rasululloh saw. Semoga Alloh swt merahmati kaum perempuan yang hijrah pertama kali. Disebabkan ketaatan dan keikhlasannya dalam menjalankan perintah Alloh swt. Seperti ketika firman Alloh swt tentang menutup aurat diturunkan, secara serentak mereka langsung merobek kain sarungnya untuk dijadikan kerudung dan menutup kepala mereka dengan kain itu. Contoh nyata pelaksanaan syariat Islam tanpa adanya bantahan, penolakan atau alasan apapun dari penganutnya.
Adapun kaum muslim yang hidup dalam sistem kapitalis saat ini dipersulit untuk melaksanakan syariat Islam. Rezim saat ini sangat memperlihatkan kebenciaannya pada Islam. Umat Islam terus menerus ditekan dan disudutkan. Seperti yang menimpa kaum Muslimah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemendagri dan BNPP. Yangmana kaum muslimah dipersekusi dan dicabut hak serta kebebasannya dalam menjalankan aturan agamanya. Rezim represif anti Islam ini semakin gencar untuk menjauhkan umat dari Syariat Islam.
Maka apabila ada Peraturan yang mengharuskan perempuan muslimah memasukkan jilbab kedalam kerah pakaian, tentu Peraturan ini sangat merugikan bahkan mendzalimi kaum muslimah. Sebab secara langsung telah menyuruh kaum muslimah untuk melanggar perintah dan aturan Alloh swt.
Ditambah dengan ancaman dan sanksi dari rezim apabila kaum muslimah tidak mentaati aturan ini, maka semakin nyatalah bahwa rezim saat ini sangat mengabaikan hak perempuan, merendahkan dan membelenggu kebebasan umat.
Berbeda dengan aturan sistem kapitalis demokrasi saat ini, Islam sangat menjaga kaum perempuan. Dalam upaya menjaga kehormatan perempuan, Islam melarang perempuan keluar rumah tanpa menutup aurat secara syar'i sehingga menjadi penyebab rusaknya akhlak masyarakat.
Perempuan tidak boleh bekerja dengan mengeksploitasi sisi keperempuanannya tetapi ia bekerja karena ketrampilan dan ilmunya. Tidak hanya kaum perempuan yang terjaga kehormatannya, seluruh umat manusia baik yang Islam maupun yang beragama selain Islam pasti terjaga kehormatannya bila Islam diterapkan dan dijadikan aturan dalam suatu negara.
Sebagaimana sistem khilafah yang telah menjaga dan melindungi setiap hak dan kehormatan manusia. Sungguh, Islam rahmatan lil alamin hanya bisa terwujud dalam sistem Khilafah.
Wallahu'alam bishshawab.