Oleh : Umi Faqih (Guru Tk Cialam Jaya)
Carut marut negeriku, berbagai masalah muncul bak jamur yang tumbuh di musim hujan, mulai dari lgbt, perzinahan, kemiskinan, tidak pindana utang yang terus menumpuk, penguasaan sektor usaha yang diberikan kepada pihak asing dan aseng. Mau dijadikan apa negeri ini?
Seperti berita yang dilansir CNNIndonesia.com, pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha izin tersebut mereka lakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari daftar negative. Investasi izin tersebut mereka berikan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid XVI yang baru saja dikeluarkan, jumat 16/11.
Aliran modal asing di 54 sektor usaha tersebut terbuka 100% berdasarkan data Kementrian koordinator (Komenko) bidang perekonomian. Sektor usaha tersebut antara lain industri percetakan kain, perdagangan eceran, melalui pemesanan pos dan internet, jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih hingga gulung pertunjukkan seni. selain sektor tersebut sektor usaha yang dibuka antara lain warnet, industri kayu lapis, industri pariwisata alam, jasa survei panas bumi, industri bubur kertas, dari kayu dan sistem komunikasi.
Inilah bentuk dari liberalisi ekonomi dari segala bidang yang memberikan peluang besar dari sektor ekonomi kepada pihak asing sejak awal era orde baru kepada barat terutama Amerika Serikat. Diikuti oleh Eropa yang telah mencengkeram negeri ini dan mengeruk kekayaannya yaitu dengan melalui investasi korporasi korporasi multinasional.
Cengkeraman dan dominasi asing itu makin dalam sejak masuk era revormasi melalui utang luar negeri. Negeri ini benar-benar dikendalikan asing. Akibatnya, hampir semua sistem di negeri ini dibentuk sesuai pesanan dan permintaan atau bahkan perintah dari asing melalui IMF dan Bank dunia. Melalui peraturan perundangan mulai amandemen, konsisten hingga pembuatan berbagai undang-undang, hasilnya sistem di negeri ini betul-betul bercorak neoliberalisme yang pada akhirnya makin melapangkan jalan bagi penjajahan gaya baru atas negeri ini.
Sehingga kebijakan pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha merupakan tindakan yang sangat keliru yang bukan berpihak kepada masyarakat tetapi sebaliknya lebih berpihak kepada asing.
Mitos Investasi Asing
James Petras dalam studinya berjudul Six Myths abaut the Benefits of Forligh Investment the Pretensions of Neoliberalisme (2006) merangkum mitos tentang investasi asing diantaranya:
Pertama, mitos bahwa investasi asing diantaranya; daya saing industri ekspor dan merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) faktanya invektor asing lebih tertarik atau menginvestasikan uangnya kesektor-sektor pertambangan yang sangat menguntungkan dan kemudian mengekspornya dengan sedikit atau tanpa nilai tambah sama sekali.
Kedua, mitos bahwa investasi asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional pembiayaan impor, faktanya infestor asing terlibat dalam penipuan pajak, penipuan dalam pembelian perusahaan-perusahaan publik dan praktek pencucian uang dalam skala besar.
Yang menjadi pertanyaan besar mengapa sampai pemerintah begitu mudahnya rela memberikan izin asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha? Yakni penyebab utama masuknya investasi asing ialah karena terjerat utang.
Ibarat tubuh manusia utang itu laksana kanker yang dapat menggerogoti daya tahan suatu negara apalagi utang tersebut disertai riba yang dalam Alquran menggambarkan seperti orang mabuk yang sempoyongan akibat jeratan riba tersebut. Sesuai data yang dirilis Bank Indonesian (BI) utang luar negeri Indonesia tahun 2015 mencapai Rp. 3.165 triliun artinya selama 3 tahun Indonesia tidak hanya tidak mampu menurunkan volume utangnya tetapi bahkan terus menambahnya dengan utang baru.
Penambahan utang memang sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah sendiri sebagaimana diketahui utang tersebut digunakan untuk mengejar pembangunan infrastruktur yang menjadi target utama pembangunan pemerintah, pembangunan infrastruktur itu dipilih sebagai prioritas karena termasuk hal yang mudah dilihat fisiknya sehingga mampu menggambarkan keberhasilan pembangunan padahal sesungguhnya menyimpan bahaya besar karena pembiayaan yang berasal dari utang, utang hanya memperkuat negara pemberi utang sementara negara penghutang akan dijerat hingga lemas tidak berdaya.
Bahaya Investasi Asing
Sesungguhnya bila kita menilik lebih dalam, investasi asing memiliki bahaya yang cukup luar biasa bagi siapapun yang terjerat di dalamnya. Bahaya tersebut antara lain:
Pertama, jalan penjajahan ekonomi, Abdurahman Al-maliki dalam politik ekonomi Islam mengemukakan sesungguhnya pendanaan proyek-proyek dengan mengundang investasi asing adalah cara yang paling berbahaya terhadap eksistensi negeri-negeri Islam. Investasi asing bisa membuat umat menderita akibat bencana yang ditimbulkannya, juga merupakan jalan untuk menjajah suatu negara salah satu buktinya yaitu terjadi pada beberapa negara di Afrika seperti negara Angola dimana pihak Cina memberikan utang kepada negara Angola, ketika negara tersebut tidak mampu lagi melunasi utang-utangnya maka pada saat itulah negara Cina mengambil alih segala aspek hukum ekonomi. Inilah sebuah contoh dari politik ekonomi yang dijalakan penjajah asing.
Kedua, bahaya Ideologis, secara ideologis ekonomi dan politik negeri ini menjadi haluan ekonomi politik yang mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.
Itulah bahaya dari investasi asing yang terbungkus bantuan, sebenarnya mereka hanya ingin menguasa negara yang kaya akan sumber daya ini dengan kedok bantuan padahal sejatinya mereka hanya ingin mengambil dan menguasai negara ini dan menjadikan negara ini sebagai boneka yang dapat ia kendalikan dan permainkan kapan saja. Oleh karena itu seharusnya negara ini harus mandiri, karena negara ini merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Seharusnya negara mampu mengelola kekayaan yang dimilikinya demi kesejahteraan rakyatnya, sehingga mereka tidak akan terjerat hutang yang akan mampu merugikan rakyatnya.
Oleh karena itu tidak ada cara lain yang dapat ditempuh oleh penduduk negeri ini untuk membebaskan negeri ini dari utang dan cengkeraman kepentingan negara dan lembaga donor kecuali dengan kembali mengikuti petunjuk Allah SWT kami telah menurunkan kepada kamu (Muhamad) alquran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat, serta kabar gembira bagi orang yang berserah diri (QS. An-Nahl:89).
Menurut syariat Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum dan wajib dikelola negara yang hasilnya untuk kesejahtraan rakyat dan haram hukumnya menyerahkan pengelola kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing sabda Rasulullah SAW tiga hal yang tak boleh dimonopoli air, rumput, api (HR. Ibnu Majah).
Imam At-tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin hammal diceritakan bahwa abyadh pernah meminta kepada rasulullah SAW, untuk dapat mengelola sebuah tambang garam, Rasulullahsul SAW lalu memuluskan permintaan itu namun Beliau segara diingatkan oleh seorang sahabat wahai Rasulullah tahukan anda apa yang telah anda berikan kepada dia? sungguh anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir, Rasul SAW kemudian bersabda ambil kembali tambang tersebut dari dia(HR. At-tirmidzi).
Dengan demikian selama pengelolaan sumber daya alam didasarkan pada aturan sekuler Kapitalis tidak diatur dengan syariah Islam semua itu tidak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Begitu berlimpah sumber daya alam kita tetapi mayoritas rakyak negeri ini miskin, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang terutama pihak asing, alhasil mari kita bersegera menuju kehidupan yang penuh berkah dan rahmat Allah Swt dengan menerapkan seluruh syariah Islam disemua aspek kehidupan baik dilingkungan keluarga, masyarakat, Negara walaupun negeri ini majemuk tetapi islam itu adalah Rahmatan lil alamin. Wallahu Aalam Bisshawab.