Akibat Sistem yang Buruk, Nasib Guru Kian Terpuruk


Oleh: Yani Rusliani

(Staff Pengajar STP SD Khoiru Ummah Rancaekek, Kabupaten Bandung)


Hari Guru Nasional (HGN) diperingati setiap tanggal 25 November. HGN tahun ini mengangkat tema "Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan Abad 21".


Seperti yang dilansir kompas.com, 25 November 2018, Kemendikbud menjelaskan latar belakang tema HGN tahun ini. Kemendikbud melihat tantangan pendidikan abad 21 semakin berat sehingga membutuhkan peningkatan profesionalisme guru. Walaupun kemajuan teknologi semakin pesat, tugas guru sebagai pendidik dalam menanamkan nilai dan karakter yang terkait dengan integritas dan kepribadian adalah hal yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.


"Pahlawan" itulah nama yang pantas disematkan kepada seseorang yang telah berjasa di negeri ini. Guru adalah pahlawan yang mendedikasikan hidup dan ilmunya untuk mencerdaskan anak bangsa. Dari tangan seorang gurulah terlahir seorang insyinyur, sarjana bahkan seorang presiden.


Begitu besar amanah yang dipikul oleh seorang guru, betapa pengorbanan mereka tidak sebanding dengan apresiasi rezim sekuler terhadap para guru. Apresiasi yang diberikan hanya sebatas janji dan basa-basi. Seperti kita ketahui bersama, selama ini pemerintah tidak serius menangani kesejahteraan guru.


Apabila kita bandingkan penghasilan guru dan artis sangat jauh panggang dari api. Guru yang bekerja mencerdaskan anak bangsa dan profesinya tidak main-main justru memiliki penghasilan yang main-main. Sedangkan artis yang pekerjaannya main-main dan merusak moral anak bangsa justru memiliki penghasilan bukan main. Realitas kebijakan terkait guru sangat dzalim dan menyulitkan mereka dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pendidik generasi. Ini membuktikan kegagalan rezim dalam mensejahterakan guru.


Agama Islam memposisikan guru atau pendidik pada kedudukan yang mulia. Tidak heran di masa khalifah dijumpai banyak generasi cerdas dan shalih. Selain itu berbagai fasilitas pendukung pendidikan dapat dinikmati tanpa beban biaya yang besar.


Pada masa Khalifah Umar bin Khathab, gaji yang diberikan kepada guru sebesar 15 Dinar (1 dinar = 2,25 gram emas). Jika dikalkulasikan, itu artinya gaji guru sekitar Rp. 30.000.000. Tentunya ini tidak memandang status guru tersebut PNS atau honorer. Apalagi yang bersertifikat atau tidak. Yang pasti, profesi guru akan diperlakukan sama yaitu disejahterakan.


Inilah Islam, ketika diterapkan secara kaffah maka rahmatnya akan dirasakan seluruh makhluk. Hal tersebut terbukti selama 13 abad dimana Islam mampu menjamin kesejahteraan umat. Selama masih diterapkannya sistem kapitalisme-demokrasi yang telah nampak kerusakannya, maka tidak akan pernah merasakan pendidikan yang bermutu dan murah. Hanya sistem yang dipimpin seorang Khalifah yang bertakwa kepada Allah dan berani menerapkan syariat Islam secara total yang bisa mewujudkan kesejahteraan guru.


Allaahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak