Agenda Tersembunyi di Balik Pelarangan Nikah Dini


Oleh: Sinta Mustika Sari

(Siswi Kelas XI SMAN 1 Rancaekek)


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kalimantan Tengah (Kalteng) Rian Tangkudung menilai pernikahan anak usia dini berkorelasi terhadap perceraian karena ketidakmatangan memasuki dan membina suatu keluarga (antaranews.com).


Anggota Komnas Perempuan, Masruchah merekomendasikan agar batas minimal usia pernikahan perempuan ditetapkan berdasarkan kematangan kesehatan reproduksi, "Usia ideal perempuan menikah adalah setelah matang kesehatan reproduksinya, yakni 20 tahun. Tetapi untuk mempertimbangkan kesetaraan usia perkawinan dengan laki-laki adalah 19 tahun," ujar Masruchah pada NU Online, Sabtu (6/12). 


Masruchah melanjutkan, semua stakeholder perlu melakukan kerja bersama untuk melakukan perubahan pada UU tersebut. "Kita perlu melakukan pendekatan kultural dan struktural baik lembaga-lembaga negara atau gerakan masyarakat sipil untuk memahamkan bahwa usia perkawinan 16 tahun akan berimplikasi buruk pada kehidupan bangsa ke depan," katanya. 


Dibalik kasus pernikahan dini yang kini mendapat pelarangan, nampaknya ada agenda kaum feminis yang sengaja menyebarkan isu gender yang tentunya bertentangan dengan ajaran Islam. Karena dalam Islam, menikah dini boleh-boleh saja, asalkan mampu dan bukan semata karena nafsu.


Kaum feminis yang menyebarkan isu gender ini mengakibatkan faham sekuler semakin merasuk kedalam pemikiran umat, sehingga menyebabkan remaja dipersulit untuk menikah dini dan akhirnya merekapun melakukan perbuatan zina yang jelas-jelas dilarang oleh agama Islam. Isu gender ini pun dapat merusak akidah umat, sehingga kasus perzinahan pun akan semakin marak.


Mengapa hal ini bisa terjadi? karena saat ini kita berada dalam sistem kapitalisme dengan asasnya sekularisme (memisahkan agama dengan kehidupan) yang kemudian menghembuskan pemahaman-pemahaman keliru ditengah-tengah umat. Karena sistem kufur ini pula angka perceraian kian hari kian meningkat tajam, namun bukan disebabkan oleh pernikahan dini, justru sebagian besar disebabkan oleh motif ekonomi, dimana ada kelalaian peran pemerintah didalamnya.


Namun, bila yang diterapkan adalah aturan Islam, yaitu aturan yang berasal dari Sang Pencipta Alam Semesta, maka kasus maraknya perceraian akan terdengar asing di telinga kita, dan pernikahan dini tak lagi menjadi persoalan, karena hukumnya boleh dalam Islam.


Allaahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak