51% SAHAM FREEPORT KEMBALI KE INDONESIA ATAU KE PT. INALUM ?

Adakah peran asing yang bermain dibelakang permasalahan ini ? 

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi bahwa divestasi 51% Freeport oleh Indonesia adalah hasil utang. Menurutnya tidak layak jika menyebut hal tersebut dibayar lunas. "Dibeli pakai utang diberi judul dibayar lunas" tulisnya. (TribunJateng.com) 

Saham Inalum di PT. Freeport Indonesia sebesar 9,36%. Untuk menaikan kepemilikannya menjadi 52,23% dibutuhkan dana sekitar 54 triliun. 51% saham Freeport dilunasi PT. Inalum hari ini (detikfinance).

Bersyukur atau kecewa ?

Awalnya bersyukur kepada Allah swt atas kembalinya saham kekayaan milik rakyat Indonesia, sehingga berharap besar hasil dari penjualan sumber daya alam pertambangan emas Freeport yang nilainya sangat tinggi ini mampu membiayai pendidikan secara gratis seluruh anak generasi bangsa sampai ke perguruan tinggi, memberikan jaminan kesehatan gratis secara layak tanpa harus di pungut tiap bulan seperti BPJS, menyiapkan lapangan pekerjaan, memberikan kesejahteraan bagi guru baik guru tetap maupun guru honorer, sesegera mungkin penanganan kurban gempa dan tsunami, mampu mengangkat kemiskinan rakyat Indonesia, membebaskan pajak serta menurunkan harga sembako dan BBM. Namun rasa syukur itu berubah menjadi sedih dan kecewa tatkala,

Tidak adanya tanda-tanda kebijakan pendidikan gratis, kesehatan gratis, harga sembako, BBM, listrik juga pajak masih tetap tinggi. 

Pada faktanya 51% saham dari PT. Freeport tidak dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia secara keseluruhan. 51% saham Freeport dibebaskan dengan berhutang kepada  Inalum sebesar 54 triliun. Demi mengambil saham PT. Freeport Indonesia, PT. Inalum menerbitkan surat utang global senilai lebih dari 54 triliun,  untuk melunasi 51% saham Freeport.

"Ibarat lepas dari lubang biawak yang satu, masuk ke lubang biawak yang lain, gali lubang tutup lubang."

Kasus divestasi freeport ini sebagai bukti rusaknya sistem ekonomi kapitalis neolib, sehingga rakyat di buat tak berdaulat atas kekayaan miliknya sendiri dan penguasa pun jatuh pada jebakan utang.


Solusi Islam Kasus Freeport

Di dalam pandangan islam hasil tambang emas Freeport ini terkategori tambang milik umum, bukan milik negara. Keseluruhan hasil eksplorasi setelah dikurangi biaya operasional harus di kembalikan semuanya kepada rakyat sebagai pemilik kekayaan.

Langkah awal yang harus ditempuh adalah sesegera mungkin menghentikan kerjasama yang merugikan rakyat ini. Jadi tidak boleh kontrak kerjasama Freeport ini diperpanjang, apalagi dibeli dengan harga 54 triliun. Haram hukumnya transaksi seperti ini. 

Masalah pertambangan emas Freeport ini harus dikembalikan kepada hukum asalnya.

“Al-muslimûna syurakâ`un fî tsalâtsin: fî al-kalâ`i wa al-mâ`i wa an-nâri”

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Imam as-Sarakhsyi di dalam al-Mabsûth menjelaskan hadits-hadits di atas dengan mengatakan, bahwa di dalam hadits-hadits ini terdapat penetapan berserikatnya manusia baik Muslim maupun kafir dalam ketiga hal itu. Demikian juga penafsiran syirkah (perserikatan) dalam air yang mengalir di lembah, sungai besar (Amu Darya-Syr Darya), Eufrat, Tigris dan Nil, maka pemanfaatan air itu posisinya seperti pemanfaatan matahari dan udara di mana Muslim maupun non Muslim sama saja dalam hal ini. Dan tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu.

Artinya sesuatu itu merupakan milik umum di mana manusia berserikat dalam memilikinya. Sesuatu itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, beberapa individu ataupun negara sekalipun apalagi asing yang banyak merugikan kepentingan kaum muslimin. Individu, sekelompok individu atau negara tidak boleh menghalangi individu atau masyarakat umum memanfaatkannya, sebab harta semacam ketiganya itu adalah milik mereka secara berserikat. Namun, agar semua bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari ketiganya, negara mewakili masyarakat mengatur pemanfaatannya, sehingga semua masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil dari harta-harta milik umum itu. 

Dan hal ini hanya akan bisa terealisasi, jika negara dipimpin di bawah kepemimpinan seorang Khalifah yang tidak takut kepada siapapun kecuali kepada rabbnya, dengan menjalankan sistem yang di buat oleh sang Khaliq, Allah SWT.

"Hanya dengan penerapan sistem ekonomi islam dalam sistem khilafah satu-satunya solusi tuntas atas segala kesemrawutan pengelolaan harta milik umum ini."


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak