Oleh: Dede Ummu Lulu )Ibu Rumah Tangga)
Jakarta CNN Indonesia, Ketua majelis umum indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjelaskan Bank Syariah hanya boleh menggunakan dana nonhalal untuk kepentingan sosial, dana nonhalal tak boleh bercampur untuk kepentingan bank. Sebelumnya dewan syariah nasional MUI memutuskan bank syariah boleh menggunakan dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. Sebenarnya bukan dana nonhalal tetapi dana yang tidak boleh digunakan oleh bank. Jadi itu masuk dana sosial oleh karena itu dana itu harus digunakan untuk kepentingan social, kata Ma'ruf Amin saat ditemui di kawasan cempaka putih, Jakarta (sabtu, 10/11).
Padahal sebenarnya kekayaan untuk memenuhi kepentingan umat negara kita ga usah mengandalkan dana dari uang yang tidak halal kalau pemerintah kita bisa mengelola kekayaan negaranya yang kayaraya ini dan seorang ulama yg ingin ikut andil mengelola negaranya tidak harus seperti ini, kenyataanya sungguh miris dengan pendapat seorang ulama besar yang menghalkan yang haram dengan dalih untuk kepentingan umat untuk membantu meringankan beban rakyatnya seperti dengan dalih membantu. Meringankan dalam bidang pendidikan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Maaf yang bersangkutan menjelaskan bahwa dana nonhalal merupakan segala bentuk pemasukan Bank Syariah yang bersumber dari keputusan yang tidak halal.
Pada hakikatnya, bahwa dalam Islam seorang ulama berkewajiban untuk mengamar Ma'ruf (Mengingatkan) dan membimbing umat ke jalan yang di syariatkan Islam. Maka dari itu, untuk mengembalikan kehidupan yang diatur oleh Islam dan untuk menperjuangkan kesejahteraan bagi kehidupan ini, tiada lain dan tiada bukan kita harus mengembalikan kehidupan kaum muslim kepada Syari’at dan Khilafah
Wallahualam Bi Shawwab.