Oleh: Yanti (Ibu Rumah Tangga Pembelajar Islam Kaffah tinggal di Rancaekek Kab. Bandung)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di Ancol, Jakarta, pada hari Kamis (8/11) yang dipimpin Ketua MUI yang juga menjadi cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin (cnnindonesia.com)
Bagaimana pendatmu?
Begitulah kebijakan terbaru yang telah ditetapkan oleh MUI. Hal ini dapat dikatakan bukan hal yang mengherankan ketika akhirnya bank syariah pun kini diperbolehkan memakai dana nonhalal.
Mengapa demikian? Karena segala sesuatu yang berpijak pada sistem sekuler lebih mengutamakan keuntungan bukan standar halal-haram.
Sungguh miris. Kebijakan yang bertentangan dengan syariat ini justru dilegitimasi melalui ulama. Padahal seharusnya ulama berperan dalam menuntun umat menuju jalan syariat.
Beginilah jadinya ketika peran ulamapun disalahgunakan dalam sistem kapitalis-sekuler. Dimana sistem sekuler juga mereduksi loyalitas umat kepada syariat. Untuk itu, maka wajib mencampakkan sistem sekuler dan menerapkan sistem Islam yang mampu menjaga umat agar terus terikat dengan syariat, tanpa mengkrompromikan hukum syariat dan menetapkan kebijakan berdasarkan standar halal-haram dalam syariat bukan sebatas keuntungan semata.
Allaahu a'lam bi ash-shawab.