Sistem Sekuler Menghalalkan Segala Cara

Oleh: Ai Hasanah (Ibu Rumah Tangga)


Akhir-akhir ini, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan Bank Syari’ah dalam pengguanaan dana nonhalal untuk kepentingan umat. Dana nonhalal ini disalurkan untuk kepentingan sosial yang salah satunya bersumer dari nasabah yang telat dalam melakukan pembayaran. Hal itu diputuskan pada dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di Ancol pada kamis (8/11) yang lalu. 

Kebijakan ini adalah hasil dari rusaknya sistem kapitalisme, asas yang ditegakkan pada sistem ini adalah pemisahan agama dari kehidupan. Sistem ini terus berupaya bagaimanadalam menangani kkemashlahatan umat dan akhirnya jalan yang ditempuh adalah menghalalkan segala cara, tidak mempertimbangkan apakah bertentangan dengan ajaran Islam atau tidak.

Peran ulama yang seharusnya membina umat untuk tetap berada pada jalan kebangkitan, saat ini perannya ada sebagian yang menyimpang. Inilah saatnya kita mengembalikan kehidupan Islam agar umat Islam terjaga dari aturan Islam. Dengan berjuang untuk menegakkan kehidupan Islam dibawah naungan Khilafah Islam. 

Wallahu’alam Bi shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak