Oleh : Imas Nurhayati (Ibu Rumah Tangga, Aktivis Dakwah)
Miris dan prihatin.Mungkin itulah kata-kata yang pas untuk menggambarkan kondisi kepemimpinan di Indonesia saat ini, baik di tingkat pusat maupun daerah , baik terkait dengan pemimpin di jajaran eksekutif [pemerintah],legislatif [wakil rakyat/parlemen] maupun yudikatif [lembaga peradilan] bahkan ketua MUI sekali pun.Sabtulalu(10/11/2018, Jakarta CNN Indonesia), Ketua Majelis Ulama Indonesia [MUI] Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa bank syariah boleh menggunakan dana non halal untuk kepentingan sosial. Dana nonhalal tak boleh bercampur untuk keuntungan bank.Yang sebelumnya, Dewan Syariah Nasional [MUI] memutuskan bank syariah boleh menggunakan dana nonhalal untuk kemaslahatan umat."Sebenarnya bukan dana nonhalal, tapi dana yang tak boleh digunakan oleh bank, jadi itu masuk dana sosial, oleh karena itu dana itu harus digunakan untuk kepentingan sosial." Kata Ma’ruf Amin saat ditemui di kawasan cempaka putih, Jakarta.
Ma’ruf menjelaskan bahwa dana nonhalal merupakan segala bentuk pemasukan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal. Ia lantas mencontohkan salah satu pendapatan non halal itu berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman.Menurutnya dana itu tidak boleh dimasukan dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah dan harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial."Itukan dana yang pendapatannya seperti denda-denda itu kan bukan merupakan pendapan syariah. Oleh karena itu,tak boleh digunakan untuk kepentingan bank dan harus digunakan untuk kepentingan sosial."Ungkapnya.Jadi salah satu yang menjadi keputusan dalam rapat pleno tersebut adalah MUI memperbolehkan bank syariah memakai dana non halal untuk kemaslahatan umat. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, dana non halal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan perinsip syariat. Adapun bentuk-bentuk penyaluran dana non halal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan, seperti masjiddan mushola, fasilitas umum, yang memiliki dampak sosial.
MUI adalah sebuah lembaga yang didalamnya berisi banyak ulama yang tentu paham tentang Syariat Islam. Disinilah seharusnya peran ulama dalam membimbing umat ke jalan syariat, bukan malah melegitimasi keputusan bahwa Bank Syariah boleh menggunakan dana nin halal yang jelas-jelas bertentangan dengan Syariat. Inilah kebahayaan Sistem Sekuler yang masih diterapkan di negeri ini, mampu mereduksi loyalitas umat terhadap Syariat Islam. Maka dari itu, kita wajib mencampakan Sistem Sekuler yang jelas-jelas tidak ada kemaslahatannya, digantikan dengan penerapan Sistem Islam yang mampu menjaga umat agar terus terikat dengan Syariat Islam.
Wallahua'lambishawab.