Oleh : Atho (Pengurus Majelis Ta'lim Nurul Iman)
Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, Dwi Hafsah Handayani mengungkapkan temuan yang mengejutkan, satu SMP di Lampung yang 12 siswanya hamil. Dan Hafsah pun menjumpai kos-kosan dan sekitar kampus sampai ke apotek ada 100 kondom yang terjual di setiap bulannya. Di Cikarang Selatan 1 SMPN, pihak sekolah berhasil membongkar jaringan mesum siswa-siswi, mereka tergabung dalam 1 grup percakapan whatsapp dan beranggotakan 24 orang siswa siswi kelas IX dari berbagai kelas. Kasus ini berhasil terbongkar setelah pihak sekolah merazia handphone milik mereka, berbagai percakapan tidak senonoh, berbagai video porno hingga ajakan berbuat asusila dan tawuran beredar di grup tersebut.
Pada tahun 2017 lalu (IPW) melalui ketua presidiumnya Neta S. Pane menyatakan bahwa remaja Indonesia terbelit persoalan LGBT dan seks bebas. Terungkap adanya grup gay pelajar SMPN di garut juga. Menurut wakil bupati garut sebagaimana di kutip detik baru-baru ini. IPW pun mencatat di sepanjang 2017 ada 198 bayi yang baru dilahirkan di buang di jalan dan jumlah ini naik 90 kasus dibandingkan 2016, menguatkan temuan IPW.
Data National Programme Officer united Nations Population Fund, menunjukkan angka kehamilan yang memprihatinkan di kalangan remaja.
Angka kehamilan remaja usia 15-19 tahun mencapai 48 dari 1000 kehamilan. Data terakhir ada 1,7 juta remaja di bawah usia 24 tahun yang melahirkan setiap tahun. Kata Margaretha pada 27 Agustus 2017.
Selain rawan kehamilan diluar pernikahan, seks bebas di kalangan remaja juga berpotensi menimbulkan ancaman penyakit menular seksual (PMS) termasuk HIV/ AIDS. Dalam seminar media pekan Kesehatan Remaja di kantor IDAI, Jakarta, Jumat 16 Maret 2018 menyebutkan ada 150 ribuan remaja Indonesia terpapar HIV dan AIDS.
Banyak faktor yang menyebabkan terjerumus dalam budaya seks bebas.
Pertama : Peran keluarga sebagai tempat pendidikan dan pembinaan terhadap anak-anaknya tidak berjalan. Banyak orang tua yang lalai, malah menanamkan sekuler-liberal, mereka memberikan kebebasan berperilaku bagi anak-anaknya. Keluarga macam inilah yang rentan terpapar pergaulan bebas termasuk LGBT.
Kedua: masyarakat makin kurang peduli. Banyak pemilik rumah Kos juga tetangga kanan kirinya yng tidak lagi peduli dengan apa yang dilakukan penghuninya. Akibatnya perilaku seks bebas di lingkungan masyarakat makin menjamur. Masyarakat pun sudah menutup mata melihat remaja berpacaran. Dan belakangan masyarakat juga seperti menerima, bila ada pasangan menikah dalam keadaan hamil. Ini membuat kalangan muda tidak merasa takut lagi melakukan perzinahan.
Ketiga : negara abai terhadap pembinaan moralitas remaja. Persoalan moral di pandang sebagai urusan personal, bukan tanggung jawab negara. Negara lebih banyak mengambil kebijakan kuratif menangani pergaulan bebas ketimbang mengambil tindakan preventif.
Alih-alih melarang pergaulan bebas di kalangan remaja, negara justru mengkampanyekan bahaya perkawinan dini. Padahal presentase pernikahan dini amat rendah di banding dengan perilaku pacaran dan seks bebas di kalangan pelajar. Lagipula kenapa harus menikah yang dipersoalkan yang sah secara hukum agama, sementara pacaran yang mendekati zina justru dibiarkan.
Hal yang menjadi pangkal dari persoalan ini adalah negara memberlakukan sistem kehidupan sekuler- liberal. Dalam sistem kehidupan seperti ini setiap individu di perbolehkan untuk melakukan apa saja termasuk dalam perilaku seksual tidak heran bila kemudian seks bebas dan LGBT serta nilai-nilai liberal ini sudah masuk ke tengah-tengah masyarakat.
Perzinahan adalah salah satu dosa besar dalam pandangan islam. Bahkan sekedar mendekati pun dilarang, misal berkhalwat tanpa mahram. Allah berfirman ,"Janganlah kalian mendekati zina, sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk, "(TQS 17:32). Keharaman zina juga ditunjukkan dengan ancaman yang amat keras bagi para pelakunya. Dan Allah pun pernah memperlihatkan kepada Nabi saw azab yang disiapkan bagi pelaku zina.
Penanganan menyeluruh dibutuhkan untuk menuntaskan masalah ini.
Pertama: Pencegahan pergaulan bebas pada remaja harus dimulai dari keluarga. Orang tua harus menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembina anak. Nilai-nilai keislaman harus menjadi pedoman dalam pendidikan keluarga. Nilai sekuler liberal harus dicampakkan dan orang tua harus mewaspadai tontonan , bacaan dan penggunaan gawai pada anak-anak, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan firman Allah swt QS. At Tahrim 66:6.
Orang tua wajib menanamkan pemahaman pada anak remaja mereka bahwa kedudukan mereka sudah menjadi mukallaf di hadapan Allah swt. Artinya amal perbuatan mereka kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Karena itu mereka wajib menjaga diri dari perkara yang telah Allah swt haramkan.
Kedua: Masyarakat tidak boleh membiarkan lingkungan tercemari seks bebas. Khususnya oleh kawula muda, hindari sikap cuek terhadap kerusakan akhlak. Karena itu akan mengundang murka Allah. Nabi saw bersabda: “Jika zina dan riba telah tersebar luas di suatu negeri. Sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah" (H.R Hakim).
Karena itu masyarakat tidak sepantasnya membiarkan seks bebas apalagi menerima itu sebagai kewajaran perilaku anak muda. Padahal itu kemungkaran yang seharusnya dihentikan.
Ketiga: Negara harus berperan dalam menjaga akhlak masyarakat termasuk mencegah berbagai perbuatan mendekati zina. Sekolah harus mendidik dan memperingatkan pada pelajar agar tidak berpacaran baik di sekolah atau luar sekolah. Harus ada sanksi kepada para pelajar yang melanggar karena syariat islam telah memperingatkan kerasnya sanksi untuk para pezina (TQS An-Nur 24:2).
Keharaman zina merusak kehormatan dan merusak nasabnya bayi yang lahir, apalagi bayi yang dibuang orang tuanya sungguh malang nasib mereka.
Telah jelas kerusakan yang ditimbulkan selain islam, liberalisme merusak keluarga kaum muslim dan menghancurkan masa depan kaum muda kita. Sadarilah kerusakan ini. Tidak ada lagi jalan keluar yang dapat menyelamatkan generasi muda dan masyarakat melainkan syariah islam. Sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah swt yang telah menjamin kebaikan dan keberkahan hidup. Sungguh hanya dengan menerapkan syariah islam secara kaffah.
Wallahu'alam bish shawab