Satu lagi kebijakan dari pemerintah yang akan membuat kita geleng-geleng kepala. Betapa tidak, mahasiswa nantinya akan di paksa untuk membayar pajak, layaknya seperti para pegawai negeri sipil. Seperti berita yang didapatkan dari beberapa situs, semua menyampaikan bahwa mahasiswa kudu alias wajib nantinya mempunyai kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Kementrian keuangan (kemenkeu) RI menggandeng lima instansi yaitu Kementrian Agama (Kemenag), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mendidik dan menumbuhkan karakter sadar pajak sejak dini di lingkungan pendidikan.
Menurut Sri Mulyani, tugas konstitusi untuk mengumpulkan penerimaan pajak tidaklah mudah, dibutuhkan kesadaran serta pemahaman yang harusnya ditanamkan sejak usia dini. Untuk itu dilakukan MoU bersama lima lembaga tinggi negara yang mempunyai andil besar terhadap pelajar di Indonesia. “Jumlah siswa di Indonesia sekitar 50 juta, sehingga perlu ditanamkan pemahaman mengenai pajak yang lahir bersama–sama dengan lahirnya republik ini,” ungkap Sri Mulyani (malang-post, 9/11).
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir mengatakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran taat bayar pajak dapat dimulai dengan memberikan NPWP kepada mahasiswa. Rencana ini pun sudah dia sampaikan kepada para pimpinan perguruan tinggi. “Saya sudah sampaikan kepada para rektor kita adalah bagian negara yang wajib bangun negara, kami punya mahaiswa 7 juta. Setiap tahun lulus 1,8 juta, ini adalah potensi pajak,” kata Natsir di Kantor DJP, Jakarta Jumat (9/11).
“Sehingga kalau ini bisa masuk dan sekaligus dia keluar saat wisuda menerima kartu NPWP itu akan bagus sekali,” imbuhnya (m.merdeka.com, 13/11).
Kian hari rezim yang berkuasa saat ini makin mencekik rakyat. Bahkan pemalakan pun nantinya akan terjadi kembali. Masalahnya hal tersebut diberlakukan pada para pelajar kita (mahasiswa) yang notabenenya mereka adalah generasi penerus bangsa yang harusnya di apresiasi serta diberikan kebutuhan yang ektra. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Bagaimana mereka bisa belajar dengan tenang dan damai serta melakukan terobosan-terobosan yang nantinya akan membawa negeri ini terlepa sdari belenggu dikte dari bangsa lain.
Melihat kebijakan yang akan diterapkan pada mahasiswa tersebut makin membuat kita merasa terdzalimi kian parah. Apakah pemerintah tidak mempunyai cara lain sehingga mahasiswa dan pelajar yang menjadi korban selanjutnya? Bukankah negeri ini kaya akan sumber daya alamnya, negeri dengan sebutan gemah ripah loh jinawi, kemana itu semua? Tidakkah itu bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pemasukan negara? Mungkin pertanyaan itulah yang muncul dibenak kita semua.
Islam Memandang
Islam adalah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW lewat perantara malaikat Jibril. Sempurna dan paripurna, begitu adanya Islam. Karena tak hanya mengatur masalah hubungan manusia dengan Rabb-nya saja. Namun, Islam-pun mengatur hubungan yang lainnya. Hubungan manusia dengan sesama dan dengan dirinya sendiri. Semua itu ada rambu-rambu secara jelas terpampang dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi SAW. Begitu pula dengan aspek kehidupan manusia, semua ada aturannya baik dalam hal pendidikan, muamalah, pergaulan (sosial), ekonomi dan yang lainnya.
Begitupula dengan masalah perekonomian, Islam sangat mengatur hal tersebut. Karena dalam bidang tersebut erat kaitannya dengan keberlangsungan hidup rakyat. Dalam Islam, politik ekonomi bertolak pada pandangan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya. Tentunya ini harus diteliti dan di cek sampai pada individu per individunya. Hal tersebut menjadi asas bagi pemenuhan kebutuhannya. Tentunya bersandar pada konsep Islam, bahwa wajib hukumnya untuk terpenuhi kebutuhan pokok Muslim dan non-Muslim (yang tunduk pada aturan Islam). Kemudian juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekundernya semaksimal mungkin.
Terkait dengan pendapatan negara, bahwa di dalam Islam terdapat pos-pos dana yang memungkinkan untuk mengisi kas negara dalam Baitul Mal. Sumber pemasukan Baitul Mal tersebut berupa ghanimah, fa’i, khumus, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, usyur, harta yang tidak ada pewarisnya, harta orang murtad, harta tidak sah para pengusaha dan pegawai, zakat serta pajak. Semua itu diambil secara tetap, baik diperlukan atau tidak.
Lantas kemudian bagaimana dengan pajak? Apakah juga diambil atau dipungut secara periodik? Ternyata ada beberapa alasan yang wajib ada ketika negara mau mengambil pajak kepada kaum muslim. Ada beberapa ketentuan yang wajib ada, yaitu jika kas di Baitul Mal benar-benar kosong, (barulah negara boleh memungut pajak kepada rakyat), pemungutannya kepada kaum Muslim dan orang-orang kaya saja, bersifat temporer serta tidak boleh lebih dari keperluan yang menjadi beban kaum muslimin. Jika tidak dipenuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka ini termasuk dalam kedzaliman yang nyata. Sebagaimana sabda Nabi: “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak” (H.R Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Al Hakim).
Pemungutan pajak diluar ketentuan syari’ah adalah sebuah tindakan kedzaliman dan merupakan dosa besar (menurut Imam Syamsuddin Adz Dzahaby). “…sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat (dari perzinaan), sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh pemungut pajak niscaya dosanya akan diampuni” (HR Muslim).
Kemudian diwajibkan pajak atas seorang muslimin mana kala dia telah mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok dan sekundernya (standar disesuaikan dengan waktu serta zamannya). Pajak diwajibkan atas kelebihan harta tersebut, tentunya tidak melebihi dari kebutuhan Baitul Mal. Hal lain bahwa negara tidak boleh mewajibkan pajak pada jual-beli (muamalah), bumi dan bangunan, gaji para pegawai , kendaraan serta yang lainnya sebagaimana yang diterapkan pada sistem sekarang yaitu kapitalis-sekuler.
Sungguh sangat jauh berbeda ketika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan manusia. Kedzaliman benar-benar akan dihapuskan dari muka bumi dan yang ada kesejahteraan, kedamaian dan keberkahan. Hanya dengan sistem Islam pengelolaan harta negara menjadi baik, berkah dan bermanfaat bagi rakyat. Dan tidak pula mencekik rakyat yang senantiasa dilakukan pada sistem sekarang, yang selalu menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang pertama dan utama. Padahal jika merujuk pada Islam maka sebenarnya sumber pendapatan negara sangat banyak pos-nya.
Selain itu, ketika sistem Islam dapat diterapkan secara sempurna maka akan membuat rakyat berlomba-lomba menginfakkan hartanya untuk Islam. Karena sejatinya itu adalah buah dari manisnya Iman-Islam. Mereka sadar betul bahwa harta itu tidak akan dibawa sampai mati, sehingga berlomba untuk mendapatkan pahala lewat hartanya. Semoga kita bisa segera menerapkan Islam dalam kehidupan kita, agar rakyat tidak tercekik oleh kebijakan-kebijakan yang sejatinya selalu menindas rakyat. Sebagai wujud nyata dari hal tersebut adalah perlunya perjuangan yang hakiki dari kaum Muslim untuk bisa menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh, agar tidak ada lagi kedzoliman nyata di dunia ini. Dan tidak ada lagi pemalakan yang nyata bagi rakyat. Wallahu a’lam. [ ]
Mulyaningsih, S. Pt
Ibu rumah tangga
Pemerhati masalah anak, remaja dan keluarga
Anggota Akademi Menulis Kreatif (AMK) Kalsel