Penyalahgunaan Medsos dalam Prostitusi Online

Oleh : Yulia Elisa


Pada saat ini di era kecanggihan teknologi dan informasi digital keberadaan media sosial atau yang lebih dikenal dengan istilah Medsos tidak dapat dihindari dari kehidupan manusia. Hampir setiap orang memiliki akun medsos baik itu Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp maupun yang lainnya. Seiring mudahnya mengakses jaringan internet, medsos saat ini menjadi sebuah kebutuhan baik dalam kehidupan di kota maupun sampai pelosok desa sekalipun.

Media sosial awal mulanya diciptakan untuk mempermudah komunikasi dan berbagi informasi bagi setiap penggunanya namun dibalik kemudahan dan kecanggihan teknologi tersebut juga bisa disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan kejahatan dan kemaksiatan sebagaimana yang terjadi di Karawang. Polres kabupaten Karawang mengungkap praktek prostitusi online melalui akun media sosial Facebook  dalam group cewe Karawang. Prostitusi atau pelacuran online merupakan penjualan jasa seks komersial melalui akun sosial media.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, praktek prostitusi online melalui jejaring sosial Facebook itu terungkap setelah seorang petugas menyamar sebagai pelanggan. Umumnya pelaku merupakan perempuan - perempuan seksi yang meminta pelanggan datang kerumahnya kos mereka. Dalam akun Facebook tersebut pelaku ini menyertakan nomer WhatsApp dan melalui nomor tersebutlah terjadi transaksi seks berlangsung. Tarif yang ditawarkan mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta sesuai dengan pelayanan. Liputan6.com (22/10/2018)

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, perempuan yang diduga sebagai pelaku prostitusi online tidak di tahan, selanjutnya mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pembinaan. Sementara itu kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang Setya Dharma mengatakan, pihaknya akan mengirimkan beberapa perempuan tersebut ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Jakarta Timur. Di panti tersebut akan dibina dan diberi keterampilan untuk berwirausaha. m.Suara.com (23/10/2018)

Penyalahgunaan media sosial merupakan buah dari sistem sekularisme yang memisahkan Agama dari kehidupan sebab ketika kehidupan tidak diatur oleh agama atau aturan pencipta maka banyak yang tidak tau arah tujuan hidup, lupa akan hari pembalasan dan melihat segala sesuatu berlandaskan materi serta terjebak dalam gaya hidup hedonis serta tidak memperdulikan lagi halal dan haramnya atas segala perbuatan tersebut. Serta tidak adanya hukuman yang tegas dari Negara bagi setiap pelaku kemaksiatan yang dapat membuat efek jera.

Setiap permasalahan yang ada didalam kehidupan Islam memiliki solusi yang lengkap karena selain agama, Islam pun merupakan ideologi yang miliki seperangkat aturan yang dapat diaplikasikan dan sesuai dengan fitrahnya manusia karena berasal dari pencipta manusia. Didalam aturan (Syariat) Islam mewajibkan negara menanamkan aqidah yang kuat untuk membangun ketakwaan bagi rakyatnya serta menanamkan dalam kurikulum pendidikan baik formal maupun informal sehingga individu yang bertaqwa akan menjadikan Syariat Islam sebagai tolak ukur dalam melakukan segala sesuatu yang akan tercermin dari pola pikir dan pola sikap sehingga memiliki kepribadian Islam yang khas yang dapat mencegah dari perbuatan kemaksiatan termasuk perzinahan.

Negara juga harus tegas dalam memberikan sanksi hukum kepada para pelaku prostitusi online yang telah berbuat zina karena merupakan perbuatan yang keji disisi Allah sebagaimana  firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi :

"Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra :32)

Hukuman bagi yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) sampai meninggal bagi yang sudah pernah menikah. Bagi yang belum pernah menikah hukumannya yaitu di cambuk seratus kali dan disaksikan oleh khalayak umum. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 2 yaitu :

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap keduanya dengan seratus kali dera (cambuk), dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman." (TQS. An-Nur :2)

Oleh karena itu hanya islamlah satu-satunya memiliki solusi secara totalitas dalam menerapkan aturan dari pencipta manusia yaitu Allah Subhanallahu wa Ta'ala. Dan hanya sistem islamlah yang bisa menyelesaikan segala problematika kehidupan termasuk masalah prostitusi online. Apabila aturan yang dipakai bukan berasal dari pencipta maka akan terjadi kekacauan dan penyelesaian yang tidak akan tuntas.

Wallahu'alam bis showab


 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak