Penista Agama Diproteksi di Negeri Ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Jawa Barat dan Polres Garut telah melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pembakaran bendera bertuliskan lafaz kalimat Toyyibah, atau yang dinyatakan polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hasil gelar perkara polisi itu akhirnya menyatakan tidak bersalah kepada tiga orang pelaku pembakar bendera di Garut itu.

“Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Republika.co.id pada Kamis (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi akhirnya telah menilai siapa pihak yang bersalah atas insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid dan oleh polisi dinyatakan sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pascagelar perkara alat bukti, polisi memutuskan bahwa pembawa bendera yang menjadi pemicu atas insiden pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober 2018 di Kabupaten Garut itu.

“Laki-laki penyusup inilah sebenarnya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan positif,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Republika.co.id, Kamis (25/10).Dedi menerangkan, acara HSN dilakukan di Alun-Alun Limbangan Kabupaten Garut pada Senin (22/10) lalu. Acara tersebut juga secara resmi telah mendapat izin dari instansi kepolisian.

Banser telah menegaskan sebelumnya, bahwa seluruh peserta acara dilarang membawa atribut atau bendera selain bendera merah putih. Karena, mereka berkomitmen HSN digelar untuk tujuan meningkatkan ukhuwah Islamiyah, sikap Nasionalisme, dan komitmen pada NKRI dan Pancasila.

Setelah pembakaran bendera tauhid, kemarahan umat islam terjadi dimana-mana, kecaman datang dari berbagai daerah dan harokah islam.dan sungguh yang membakar kalimat tauhid itu sangat kelewatan. Tetapi sudah terbukti yang telah dibakar oleh oknum banser itu ialah bendera rasulullah saw. 

video yang tengah viral tersebut dengan mengatakan bahwa anggota Banser Garut bukan membakar bendera Tauhid, tetapi membakar bendera ormas terlarang, yaitu bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Padahal, sudah banyak masyarakat yang tahu, bahwa bendera berlafadzkan kalimat Tauhid bukanlah bendera milik ormas tertentu, tetapi bendera tersebut merupakan bendera Rasulullaah SAW.

 tetapi bendera tersebut merupakan bendera Rasulullaah SAW. benderanya umat Islam secara keseluruhan yang tertera dalam sebuah hadits, “Panjinya (Rayah) Rasuulullaah SAW. berwarna hitam, dan benderanya (Liwa) berwarna putih, tertulis didalamnya; ‘Laa ilaaha illallaahMuhammadur-Rasuulullaah’” (HR. Ath-Thabrani)

Hingga detik ini pemerintah belum ada tanggapan yang serius, seharusnya pemerintah bertindak tegas kepada oknum yang telah merusak aqidah islam. Ketika sistem islam diterapkan bakal terjamin di jaga dari hal yang membahayakan itu.

Maka dari itu kita harus ganti sistem kapitalisme ini menjadi sistem islam yang menjamin kesejahretaan bagi masyarakat masyarakat di indonesia ini, kita harus bersatu dan menerapkan syari'at islam yang bisa dan mampu memecahkan masalah masalah dalam kehidupan. Dan bisa bahagia dunia dan akhirat. Aamiin yaa Rabbal ‘aalamiin Allaahu a’alam bi ash-shawab




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak