Oleh : Yani Rusliani
( Staff Pengajar STP SD Khoiru Ummah Kab. Bandung)
Kementerian keuangan ( Kemenkeu ) RI, Sri Mulyani menggandeng lima instansi diantaranya Kementerian Agama ( Kemenag ), Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI ), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ), serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ( Kemenristekdikti ) untuk mendidik dan menumbuhkan karakter sadar pajak sejak dini dilingkungan pendidikan. ( malang-pos.com, 9/11/2018 )
Menurut Sri Mulyani, tugas konstitusi untuk mengumpulkan penerimaan pajak tidaklah mudah, dibutuhkan kesadaran serta pemahaman yang harusnya ditanamkan sejak dini. Untuk itu dilakukan MoU bersama lima lembaga tinggi negara tang memiliki andil besar terhadap pelajar di Indonesia. ( malang-pos.com, 9/11/2018 )
Pada dasarnya tujuan dari pemungutan pajak adalah untuk pembangunan nasional, pembangunan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi keperluan rakyat.
Tetapi pada kenyataannya, kini pajak dipergunakan untuk hal hal yang bukan termasuk kebutuhan darurat, tetapi justru malah digunakan untuk membiayai tempat tempat maksiat dan rekreasi, pengembangan budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan sejenisnya. Bahkan ironisnya lagi sebagian besar pajak yang diambil dari rakyat itu hanya untuk dihamburhamburkan saja, seperti pembiayaan pemilu, renovasi rumah DPR, pembelian mobil mewah untuk anggota dewan dan pejabat dan lainnya. Hal ini membuktikan bahwa negara memalak rakyat melalui pajak dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan negara.
Dalam Islam, pajak disebut juga adh-Dharabah. Disana ada istilah istilah lainnya yang mirip dengan pajak atau adh-Dharabah, yaitu : 1. Al jizyah ( pajak yang harus diberikan oleh kafir zimni kepada negara , 2. Al kharaj ( pajak bumi yang dimiliki oleh negara ), 3. Al 'usyur ( bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke negara Islam ).
Pajak boleh dipungut hanya dalam keadaan darurat saja, misalnya ketika kas negara ( Baitul mal ) kosong yang berakibat akan membahayakan kelangsungan negara dan dapat dihapus jika Baitul mal sudah terisi. Dan juga pajak boleh dipungut untuk membeli alat alat perang sehingga pasuka perang yang akan berjihad menjadi kuat. Di Daulah Islam, pajak tidak dibebankan kepada seluruh kaum muslimin tetapi hanya dibebankan kepada orang kaya saja dan itu pun bersifat kontemporer ( sementara ) tidak terus menerus. Wallaahu'alam bishawab.