Oleh : Zumrotul Khoiriyah, S.Si
(Komunitas Muslimah Pantura)
Indonesia adalah sebuah negeri yang indah dan kaya. Anugerah Sang Pencipta alam semesta kepada seluruh manusia yang hidup di dalamnya. Sumber daya alam dan sumber daya hayati berlimpah ruah. Tanah gembur nan subur seolah tongkat yang tertanam tumbuh jadi tanaman. Bonus demografi menjadi peluang besar untuk menjadikan Indonesia menjadi negeri yang maju dan terdepan.
Fakta hari ini sungguh membuat miris dan sedih. Masa depan penerus kehidupan dalam ancaman dunia hitam bernama narkoba.
Ladang ganja telah ditemukan di Aceh Utara. Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 235 ton ganja basah dari 13,5 hektar ladang ganja. Temuan ini berlokasi di dua kabupaten, yakni kawasan Peulimbang kabupaten Bireuen dan Sawang. (www.acehtren.com, 26/10/2018)
Sebelum ini, pihak Polda Metro Jaya juga telah mengamankan tiga pemuda yang masih berstatus mahasiswa di satu universitas di Jakarta. Polisi berhasil mengungkap peredaran liquid vape mengandung narkoba. Liquid vape atau cairan rokok elektrik terindikasi mengandung Metilendioksi Metamfetamina (MDMA), zat yang sama terkandung dalam ekstasi. (detiknews, 25/10/2018)
Narkoba merupakan ancaman mengerikan bagi kelangsungan kehidupan di negeri ini Target sasarannya adalah kawula muda, berusia produktif. Tidak hanya usia dewasa dan remaja, namun kini sudah merambah hingga anak usia Sekolah Dasar bahkan TK.
Menko Polhukam, Wiranto pernah menyatakan dalam sebuah pidato bahwa Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Sekitar 30 nyawa melayang setiap hari karena narkoba. Hasil tangkapan aparat hukum kian meningkat. Berat tangkapan tidak lagi kilogram, namun dalam jumlah ton. Jika 1 gram bisa bikin teler 5 orang, maka kalau ton berapa juta jiwa yang akan rusak akalnya. (detiknews.com, 12/8/2018).
Hasil tangkapan BNN 1,6 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau pada 20/2/2018 jadi rekor penyelundupan narkotika terbesar di Indonesia. Bagaimana nasib generasi penerus bangsa ke depan jika hari ini kasus narkoba makin menggila.
Tak akan ada asap jika tidak ada api. Kasus narkoba terus meningkat seiring faktor penyebabnya kian bebas tak terkendali. Pemikiran sekuler dan liberal menjadikan individu bebas melakukan perbuatan terlarang. Agama dijauhkan dari kehidupan. Seorang muslim menjadikan islam sebatas ibadah ritual semata. Sedangkan aturan sosial dibiarkan bebas dari aturan Tuhan. Pernyataan darurat narkoba di dalam negeri tidaklah tiba-tiba terjadi. Sudah lama kehidupan kapitalistik mengkangkangi kehidupan di dalamnya. Lemahnya kontrol masyarakat dan negara sangat berpengaruh terhadap fakta buruk yang terus muncul tanpa henti. Oleh karena itu perlu adanya usaha terpadu mengatasinya.
Saat solusi dan aturan manusia yang diterapkan penguasa negeri ini tak lagi mampu menjadi memutus mata rantai lingkaran setan narkoba. Islam layak dipilih sebagai alternatif solusi berikutnya karena ia adalah agama yang sempurna dan paripurna. Islam terbukti mampu menjaga dan melindungi akal setiap jiwa lebih dari 13 abad penerapan aturan secara kaffah.
Narkoba dalam pandangan islam adalah zat yang dapat menghilangkan kesadaran manusia hingga akhirnya akan dapat merusak akalnya.
Rasulullah telah mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan, pembawa bahaya (dharar) bagi manusia.
Sebagaimana hadist dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR Abu Daud).
Perlu peran negara yang komprehensif dalam menutup setiap celah masuknya narkoba yang dapat merusak akal manusia.
Pertama. Mewujudkan kehidupan masyarakat bersuasana keimanan. Ketakwaan setiap warga negara mendorong dan mengarahkan tujuan hidup hanya untuk meraih ridha Allah SWT semata. Taat syariat senantiasa dilaksanakan kapanpun dan dimanapun ia berada.
Kedua. Ada kontrol masyarakat dalam aktivitas amar ma'ruf nahi munkar guna mencegah setiap individu yang akan berbuat jahat dan maksiat.
Ketiga. Negara memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan publik maupun individu secara mudah dan amanah. Jika masih ada pelanggar aturan, maka hukum islam dilaksanakan secara tegas dan adil. Sanksi ta'zir diberlakukan. Sanksi yang jenis dan kadarnya akan ditetapkan oleh khalifah atau qadhi pemutus perkara. Jenis hukuman bisa berupa dicambuk, dipenjara hingga hukuman mati sesuai kadar pelanggarannya. Sanksi tegas ini dilakukan dalam rangka mencegah orang lain berbuat hal yang sama. Sedangkan bagi pelaku, hukuman ini sebagai penebus dan penggugur dosa yang telah dilakukannya.
Semua ini akan bisa terwujud jika masyarakat hidup dalam naungan islam. Mari bersama mengkaji dan memperjuangkan tegaknya aturan terbaik dalam memberikan solusi tuntas atas fakta yang terlintas. Yakni dengan syariah Islam kaffah.
Wallahu a'lam bi ashshowab