Oleh: Ria Khairiyyah (Siswi MAS Plus Darul Hufadz)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan Bank Syari’ah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di Ancol, Jakarta, pada Kamis (8/11) yang dipimpin Ketua MUI yang juga menjadi cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin."Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/11).Dana nonhalal yang dimaksud MUI adalah segala pendapatan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal.
Peran ulama yang seharusnya menuntun umat kembali kepada syari'at Islam tidak ada saat ini. Para ulama malah membolehkan bank syari'ah menggunakan dana nonhalal. Lalu siapa yang akan menuntun umat kembali kepada syari'at Islam saat ini? Ditambah dengan sistem yang ada saat ini yaitu sekulerisme yakni memisahkan agama dalam kehidupan. Bagaimana mungkin masyarakat saat ini kembali kepada hukum Islam sedangkan Islam dipisahkan dari kehidupan?
Yang umat butuhkan saat ini adalah yang dapat menuntun kembali kepada hukum Islam. Menjadikan hukum Islam sebagai hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Dan yang paling dibutuhkan adalah peran seorang Khalifah yang akan membuat masyarakat menjadi masyarakat Islam. Yakni masyarakat yang memiliki satu perasaan, satu pemikiran, dan satu aturan yaitu aturan Islam. Peran seorang Khalifah tidak kita rasakan untuk sistem saat ini. Peran seorang Khalifah akan dirasakan jika Khilafah ditegakkan dan hukum Islam diterapkan secara kaffah.
Wallahu’alam Bi Shawwab.