Oleh: Rita Novita (Ibu Rumah Tangga)
Sejak diputuskan dalam Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan bank syariah memakai dana non halal untuk tujuan kepentingan umum dan kemaslahatan umat. Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua komisi fatwa MUI Hasanuddin dalam rapat Pleno Dewan di Ancol, Jakarta, pada kamis (8/11) seminggu yang lalu yang di pimpin ketua MUI yang juga menjadi cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Fatwa MUI ini menyebutkan dana non halal tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan perusahaan bank syariah. “ dana non halal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'at, “ ujarnya. “ bentuk-bentuk penyaluran dana non halal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti mesjid dan mushala, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial, “Lanjutnya.
Perihal fakta di atas, betapa pentingnya merevitalisasi atau menghidupkan kembali peran ulama dalam membingbing ke jalan syari'at. dimana mereka menyadari benar bahwa aturan yang layak untuk diterapkan di dalam kehidupan umat manusia adalah aturan yang berasal dari Sang pencipta. Mereka menjadi rujukan di tengah masyarakat yang akan mengajarkan dan menyebarkan nilai-nilai islam bukan malah melegitimasi atau membenarkan kebijakan yang bertentangan dengan syari'at islam, seperti yang dilakukan oleh bank syariah mengeluarkan dana non halal dengan kebijakan sendiri tanpa landasan pertimbangan ulama.
Padahal, Islam mengajarkan setiap pemeluknya untuk terikat dengan hukum syari'at termasuk soal penggunaan uang yang bersifat non halal. Kita pun mengetahui bahwa dana non halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal. Seperti, uang hasil riba yaitu bunga atas transaksi pinjaman bank maupun lainya. Disamping itu ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba yang berarti harta riba statusnya haram yang sudah jelas keharamannya. Allag Swt berfirman:
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS al-baqarah [2]: 275). Dan dalam ayat lain: Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yanga batil. (QS al-baqarah [27]:188).
Jadi, harta perolehan dari aktivitas riba dan yang semacamnya tetap keharamannya. Lalu jika hal tersebut di gunakan untuk amal kebaikan, apakah statusnya tidak berubah? Jawabnya, tetap haram. Artinya, niat baik tidak bisa melepaskan perkara yang jelas-jelas keharamannya. Seperti sabda Rasulullah Saw :
Barang siapa yang menumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya. (HR Ibn Khuzimah, Ibn Hibban dan Al-hakim).
Maka, tidak heran di dalam sebuah negara sekuler seperti indonesia saat ini, dapat menghalalkan segala cara bahkan akan bahaya ketika sistem sekuler mampu mereduksi atau membuat pengurangan loyalitas atau sikap setia kepatuhan yang teguh umat terhadap syari'at. Sekulerisme jelas merupakan sebuah keyakinan dan sikap nifaq mengklaim dirinya muslim tetapi berprilaku yang justru di haramkan oleh islam, tidak mau diatur dengan syari'at islam. Mampu menghalalkan harta perolehan dari riba atau sejenisnya untuk keperluan kebaikan, sama saja dengan menempatkan posisinya sama seperti tuhan, yang memiliki otoritas untuk menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Mereka menyangka bahwa apa yang dilakukannya itu bisa membawa kebaikan dan manfaat bagi dirinya, umat islam, dan kebaikan bagi agamanya padahal ia telah terjerumus ke dalam jurang kehancuran dan kerugian. Na'udzubillahi mindzalik.
Oleh karena itu, sebagai orang yang berusaha untuk melaksanakan semua aturan yang telah dibebankan oleh Allah SWT kepada kita. Hendaklah kita tidak mengambil pandangan-pandangan yang diluar Islam. Serta wajib bagi kita mencampakan sistem sekuler yang ada saat ini dan memperjuangkan untukmenerapkan sistem islam yang mampu menjaga umat agar terus terikat dengan syari'at, yakni sistem pemerintahan terbaik (Islam) dibawahnaungan Khilafah Islamiyyah.
Wallahu'alam bi shawwab.