Mengembalikan Peran dan Fungsi Ulama

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menegaskan bank syariah hanya boleh menggunakan dana nonhalal untuk kepentingan sosial. Dana nonhalal tak boleh bercampur untuk keuntungan bank. Sebelumnya. Dewan syariah Nasional MUI memutuskan bank syariah boleh menggunakan dana nonhalal untu kemaslahatan umat.

“Sebenarnya bukan dana nonhala, tapi dana yang tak dibolehkan oleh bank, jadi itu masuk dana sosial, oleh karena itudana harus digunakan untuk kepentingan sosial,” kata Ma’ruf saat ditemui dikawasan Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (10/11).

Ma’ruf menjelaskan bahwa dana nonhalal merupakan segala bentuk pemasukan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal. Ia lantas mencontohkan salah satu pendapatan nonhalal itu berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman. Menurutnya, dana itu tak boleh dimasukan dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah dan harus digunakan untuk kegiatan-kegitan sosial (m.cnnindonesia.com, 10/11).

“Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat,” ujar ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin.

Dana nonhalal yang dimaksud MUI adalah segala pendapatan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal. Hasanuddin mencontohkan pendapatan berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikanpinjaman. Lalu pendapatan dari kegiatan menjual produk, seperti makanan dan minuman halal. Fatwa MUI ini menyebutkan dana nonhalal tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan perusahaan Bank Syariah. 

“Bentuk-bentuk penyaluran dana nonhalal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti masjid dan mushola, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial,” tuturnya (m.cnnindonesia.com, 9/11).

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna, yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW lewat perantara malaikat Jibril. Segala sesuatu diatur oleh Islam, tanpa terkecuali. Bahkan dalam perkara amar ma’ruf nahi munkar pun Islam mengaturnya. Termasuk didalamnya adalah peran penting ulama. Adanya ulama sangat diperlukan, sebab dia adalah corong umat. Dimana umat akan bertanya serta mencari solusi di setiap permasalahannya. 

Menurut Islam, ulama adalah hamba yang takut terhadap Rabbnya, yaitu Allah SWT. Seperti yang tercantum dalam Al-Quran Surat Fathir ayat 28 “Dan demikian (pula) diantara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. 

Diperkuat dengan hadist Nabi SAW yang berbunyi “Sesungguhnya ulama adalah pewaris Nabi. Sungguh para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka mewarisi ilmu. Barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak” (HR. at-Tirmidzi, Ahmad as Darimi dan Abu Dawud).

Melihat pada firman Allah SWT dan hadist Nabi diatas maka fungsi dan peran ulama dalam kehidupan dunia ini adalah seseorang yang benar-benar teguh dalam hal menjalankan syariat Islam serta menjadi pembela Islam garda terdepan. Karena sejatinya ulama mempunya ilmu mendalam terkait dengan syariah Islam. Aktivitas mereka senantiasa melakukan dakwah (amar ma’ruf nahi munkar) kepada siapapun tanpa ada pengecualian. Begitu pula dengan muhasabah kepada penguasa, dia adalah sosok yang terdepan untuk mengritik pemerintak jika tidak sesuai dengan hukum Islam. Begitu pula kepada umat, dia akan menjelaskan dengan rinci terait dengan syariah Islam serta penerapannya tadi.

Namun pada sistem kapitalis-sekuler sekarang, ulama dijadikan sebagai alat untuk meraup pundi-pundi suara umat. Ulama dirayu serta diiming-imingi kekuasaan. Mereka akhirnya dipaksa untuk mau melegalkan hukum yang tidak sesuai dengan Islam. Akibatnya, umat menjadi abu-abu terhadap syariat Islam tadi. Umat akhirnya menjadi bingung terhadap syariat Islam dan akhirnya bisa sampai mengambil yang tidak ada dalam Islam. Sungguh , ini adalah bahaya nyata yang akan terjadi ketika ulama tidak memegang Islam dengan kuat dan erat. 

Padahal sejatinya ketika kita menyakini bahwa Allah SWT adalah Rabb (Tuhan) kita maka sudah semestinya kita melakukan apa yang diperintahkan olehNya dan menjauhi apa yang dilarangNya. Itulah konsekuensi dari keimanan dan ketaqwaan. Kaum muslim harusnya sadar akan hal itu, tidak tergoda oleh kenikmatan dunia yang hanya sementara. 

Sudah saatnya kita mencampakkan sistem kapitalis-sekuler dan mengambil sistem Islam. Tak cukup itu, harus pula menerapkannya dalam kancah kehidupa kita. Ditambah pula dengan mengembalikan peran serta fungsi ulama yang semestinya agar umat tidak salah langkah. Tetap berada pada jalan yang benar, yaitu Islam. Satu-satunya jalan yang Allah ridhoi. Ayo bersama-sama bergandeng tangan, eratkan genggaman tangan serta mulailah untuk bersama-sama berjuang demi mewujudkan Islam kaffah. Islam yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada. Islam yang mampu mensejahterakan semua rakyat serta memberikan cahaya penerang bagi seluruh makhluk di dunia. Sudah saatnya kita untuk menerapkan islam agar rahmat itu tak hanya dirasakan bagi manusia namun hewan, tumbuhan serta yang lainnya-pun turut merasakannya. Wallahu A’lam.

Mulyaningsih, S.Pt

Ibu Rumah Tangga

Pemerhati keluarga, anak dan remaja

Anggota Akademi Menulis Kreatif (AMK) Kalsel



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak