Oleh: Ai Sumiati (Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah tinggal di Rancaekek Kab. Bandung)
Fenomena akan penghilangan nyawa manusia saat ini sangat mengerikan. Alasan atau motifnya bermacam-macam. Entah karena dendam, iri atau cemburu dan lainnya. Seolah nyawa manusia tak ada harganya. Seperti seorang yang telah dibunuh di daerah jawa timur dengan sangat keji, ia di bunuh dan jasadnya dicor dalam drum. Ada juga yang dimasukan tong dan jasadnya di buang di bawah jembatan. Atau yang terjadi di Jakarta tepatnya di kos-kosan, seorang wanita di bunuh dengan di masukan ke dalam lemari
Begitu beraninya mereka membunuh sesamanya tanpa punya belas kasih terhadap sesama manusia. Padahal dalam islam membunuh satu orang manusia tanpa alasan yg jelas hukumnya di haramkan. Membunuh satu orang manusia sama dengan membunuh semua manusia. Begitu juga yang melindungi satu orang manusia sama dengan melindungi semua manusia.
Dalam Allah QS-Al-Baqarah ayat 178 Allah sudah menerangkanya kepada kita semua. 'wahai orang yg beriman. Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisos- berkenaan dengan orang yg dibunuh. Orang merdeka dengan merdeka. Hamba sahaya dengan hamba sahaya. Perempuan dengan perempuan tapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya hendaknya dia mengikuti dengan baik dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik ( pula) yang demikian itu keringanan dari dan rahmat dari tuhanmu. Barang siapa melampui batas setelah itu maka ia akan mendapatkan azab yang sangat pedih.
Namun, sesungguhnya apa yang terjadi tak bisa lepas dan erat kaitannya dengan sistem saat ini di mana individunya tidak tertanam rasa takut kepada Allah SWT sehingga yang diutamakannya hanyalah nafsu dendam dan kepuasan. Tidak memandang kelak kita di yaumil akhir akan dipertanyakan semua amal perbuatannya
Saudaraku, marilah kita kembali kepada aturan Allah SWT kita bina umat dengan ketakwan di semua lini kehidupan. kita kembali kepada aturan yang memanusiakan manusia yaitu hukum aturan yg di perintahkan oleh Allah SWT yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang bisa membuat jera pada pelakunya dengan menegakan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah.