F dan M, pembakar bedera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring ). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2000. Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka Tarogong Kidul, senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50.
Miris, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku tak lebih mahal dari harga krupuk, tak lebih mahal dari harga parkir mobil di Pasar Tredisional. Inilah kondisi Hukum di negeri ini tajam kebawah tumpul ke atas. ketimpangan hukum dinegeri saat ini benar- benar hanya berpihak pada rezim dan peliharaannya. Lagi - lagi hati umat Islam terluka tergores atas tindakkan penguasa yang tidak peka dengan masyarakatnya.
Hinaan demi hinaan mereka lakukan hanya demi ambisi dan misi. Ini sungguh penghinaan yang sudah diambang batas kemanusiaan dilakukan penguasa kepada Islam dan umatnya yang notabene mereka adalah rakyatnya sendiri.
Apakah mentang - mentang penguasa mereka bisa bertindak arogan semena - mena kepada rakyatnya ? Apakah mereka tidak tahu bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan meereka pertanggung jawabkan dunia dan akhirat ?
Benar - benar luka yang ditorehkan tidak akan pernah bisa terlupakan. Umat rela diri mereka diinjak -diinjak, dicaci dipidanakan tapi umat tidak akan rela agama mereka dihinakan, dilecehkan.
Ini sama saja penguasa telah menabuh genderang perang dengan rakyatnya sendiri. Jangan salahkan jika api kemarahan umat Islam semakin membuncah untuk menuntut keadilan dan hak - haknya sebagai warga negara. Jangan salahkan jika umat berlaku tidak sopan kepada penguasanya.
Sekulerisme Kapitalisme, Inilah hukum buatan manusia selamanya tidak akan membawa kemaslahatan yang ada hanya membawa kesengsaraan. Karena sarat dengan kepentingan penguasa semata.
Sudah saatnya kita kembali kepada aturaNYA, kepada SyariatNYA yaitu kepada Allah swt. Yang diterapkan didalam Daulah Islam. Hanya Daulah Islam yang bisa menjadi tameng dan perisai bagi Islam dan umatnya dari segala penghinaan dan pelecehan yang dilakukan oleh musuh - musuh Islam. Dan hanyalah Kholifah yang bisa melakukan penjagaan terhadap marwah Islam
Hanya hukum -hukum Allah Swt yang diterapkan didalam Daulah yang bisa memberikan keadilan yang merata tanpa tebang pilih antara rakyat dan penguasa. Dan ini sudah dibuktikan selama seribu tahun lebih karena keadilannya Daulah Islam disegani negeri - negeri didunia dan menjadi mercusuar dunia.
Penulis : Nafisah Mumtazah
Gresik, Jawa Timur