Kebijakan Ulama Menentang Syari'at-Nya

Oleh: Iin Kurniawati (Ibu Rumah Tangga)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di Ancol, Jakarta, pada hari Kamis (8/11) yang dipimpin Ketua MUI yang juga menjadi cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin. "Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/11).


Ma'ruf menjelaskan bahwa dana nonhalal merupakan segala bentuk pemasukan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal. Ia lantas mencontohkan salah satu pendapatan nonhalal itu berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman  Menurutnya, dana itu tak boleh dimasukan dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah dan harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial. "Itu kan dana yang pendapatannya seperti denda-denda itu kan bukan merupakan pendapatan Bank Syariah. Oleh karena itu, tak boleh digunakan untuk kepentingan bank dan harus digunakan untuk kepentingan sosial," ungkapnya.


Sungguh ini sangat bertentangan dengan syariat Islam yang sunguh-sunguh telah dilarang dalam Islam. Pikirkan sejenak untuk merenungkan tagihan bulanan atau yang semacamnya. Hari ini, banyak umat muslim membayarkan bunga untuk sewa rumah, sewa mobil, dan kartu kredit. Bunga bukan sekedar meningkatnya jumlah biaya yang Anda bayar dan berapa lama Anda membayar. Karena saat ini kredit menjadi solusi masyarakat dengan kemudahan yang didapatkan. Ditambah lagi contohnya saat ini adanya kartu kredit. Penggunaan kartu kredit yang seharusnya digunakan untuk mempermudah biaya hidup malah terjadi sebaliknya. Malah membuat pelanggan atau pemakai kartu berhutang ini dikarenakan dapat mengenakan bunga yang berlebih atau bahkan hingga tidak dapat dikendalikan pada para nasabahnya. Tetapi nyatanya dalam banyak kasus, hal itu membuat jumlah total utang Anda tidak diketahui dan berubah-ubah bergantung pada beberapa keadaan.


Padahal Islam mengharamkan riba dan di Al-Qur’an pun diulas berkali kali. Salah satunya  dipertegas dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi: ”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”


Dalam surat diatas jelas sekali bahwa riba memang sudah dilarang oleh Allah SWT. Oleh karena itu, marilah kita ganti sistem kaputalis-sekuler ini dengan sistem Islam yang sudah mengatur perihal permasalahan hidup secara keseluruhan.


Allaahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak