Kebijakan BPJS Kesehatan Kian Mengancam


Oleh : Rita Sari, A.Md

(Muslimah Peduli Ummat)


Sungguh mengancam! BPJS kesehatan paksa warga tanggung utang, tak patuh maka SIM, STNK dan Paspor tak bisa diperpanjang. Senin 12 November 2018. TribunNewBogor.com 


Masyarakat indonesia yang menjadi peserta BPJS kesehatan akan dipaksa menanggung hutang. Bahkan bakal ada sanksi bagi peserta BPJS kesehatan yang menunggak iuran tiap bulan.


Sanksinya bagi peserta yang tak patuh tidak akan bisa memperpanjang SIM, STNK, hingga paspor.


Berdasarkan data dari kementrian keuangan per akhir oktober 2018 defisit BPJS kesehatan mencapai Rp. 7,95 Triliun.


Akibat terjadinya defisit keuangan BPJS pun mengambil langkah yang dapat meminimalisir defisit yang terjadi dalam perusahaan.


Salah satunya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.


Disisi lain, pelayanan bagi peserta BPJS kesehatan saat berobat di klinik maupun di rumah sakitpun hingga saat ini masih kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat. Terlebih mendapatkan pelayanan lebih baik jika melakukan pembayaran tunai tanpa menggunakan kartu JKN atau kartu BPJS kesehatan.


Jaminan kesehatan dalam Islam.


Islam memandang jaminan kesehatan sangat bertolak belakang dengan pandangan ekonomi neoliberalisme tersebut.


Didalam islam negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya. Termasuk dalam kesehatan.


Dalil yang menjelaskan peran dan tanggung jawab imam atau khalifah (kepala negara islam) untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya. Rasululloh bersabda: 

"Pemimpin yang mengatur urusan manusia (imam atau khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. AL Bukhari dam Muslim).


Bagaimana cara islam menjamin pemenuhan kebutuhan bagi seluruh rakyatnya?


Di dalam islam jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara yang wajib diberikan secara gratis (cuma cuma) alias tidak bayar sama sekali. Negara tidak boleh membebani rakyatnya.


Layanan kesehatan wajib diberikan secara gratis kepada seluruh rakyatnya tanpa memandang lagi status ekonomi rakyatnya. Mereka yang masuk kategori fakir maupun yang kaya tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan secara sama, sesuai dengan kebutuhan medisnya. Sebabnya, layanan kesehatan tersebut telah dipandang oleh islam sebagai kebutuhan dasar (primer) bagi seluruh rakyatnya.


Kesimpulannya bahwa adanya jaminan kesehatan nasional pelaksanaanya diberikan kepada BPJS kesehatan, yang dianggap sebagai bentuk pengambilan harta rakyat secara paksa (bukan atas dasar kerelaan). Padahal pengambilan harta rakyat secara paksa untuk BPJS tersebut dapat dikategorikan sebagai pengambilan harta diantara sesama manusia secara bathil, hal itu benar benar dilarang oleh Allah SWT. Dalam firmannya :

"Hai orang orang yang beriman,  janganlah kamu memakan harta diantara sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan cara perniagaan atas dasar suka sama suka (saling rela) diantara kalian Q.S An - Nisa' (4):29.


Adanya jaminan kesehatan nasional melalui BPJS adalah bentuk kebohongan pemerintah kepada rakyatnya. Karena yang disampaikan pemerintah kepada rakyatnya, program BPJS adalah bentuk layanan kesehatan gratis, tapi tidak pada faktanya tidaklah gratis. Sebabnya, dalam BPJS pelayanan berbasis asuransi bukan pelayanan yang benar benar gratis. Perilaku pemerintah seperti itu sangat dicela oleh Rasulullah saw., melalui sabdanya :

"Tidaklah seorang hamba dijadikan Allah sebagai pemimpin yang mengurusi rakyat, lalu dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya ( HR Muslim).


Dengan demikian, jika kita mengharapkan adanya jaminan kesehatan yang benar benar sesuai syariah maka kita tidak dapat berharap lagi kepada negara yang tidak menerapkan syariah. Kita hanya berharap kepada pemerintah yang menerapkan islam secara kaffah, yakni khilafah islamiyah, bukan sistem yang lain. Sistem khilafah inilah yang wajib kita ikuti dan tegakkan. Khilafahlah model pemerintahan yang diamanahkan oleh Rasulullah saw. Dan kemudian dijalankan oleh khulafaur Rasyidin.


Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak