Oleh: Ima Ismalia
(Ibu Rumah Tangga)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di Ancol, Jakarta, pada Kamis (8/11) yang dipimpin Ketua MUI yang juga menjadi cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin (cnnindonesia.com, 09 November 2018). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan bank syariah hanya boleh menggunakan dana nonhalal untuk kepentingan sosial. Dana nonhalal tak boleh bercampur untuk keuntungan bank (cnnindonesia.com, 10 November 2018).
Sungguh miris seorang ketua MUI memberikan kebijakan yang diluar nalarnya sebagai seorang muslim, walau bagaimanapun keadaan rakyatnya, dan sesusah apapun keadaan rakyatnya, janganlah membantu dengan jalan yang tidak sesuai dengan aturan syari'at.
Hal ini sama saja dengan menghalalkan yang diharamkan. Sebagai seorang ulama, seharusnya setiap perbuatan haruslah selalu terikat dengan hukum Islam. Karena bagaimanapun, seorang ulama adalah panutan dan pembimbing umat.
Namun sayangnya, kebijakan seorang ulama ini justru menyakiti hati umat. Bagaimana bisa dana yang haram digunakan untuk kemaslahatan umat? Bukannya menjadi kebaikan, justru malah mengundang murka Allah azza wa jalla. Na'udzubillaahi min dzalik.
Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem kapitalisme-sekuler telah nyata menimbulkan kerusakan di berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah rusaknya kebijakan seorang ulama dalam mengurus kemaslahatan umatnya. Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali kepada aturan Sang Pencipta Alam, menerapkan sistem Islam yang telah lama dicampakkan. Padahal, sistem Islamlah yang mampu mewujudkan kehidupan yang mensejahterakan, baik di dunia, maupun di akhirat kelak.
Allaahu a'lam bi ash-shawab.