Keadilan untuk Perempuan

Oleh Susi Herawati

Kejaksaan Negeri Mataram akan mengesekusi Baiq Nuril pada 21Nopember2018. Jaringan SAFE net meminta  amnesti ke Mahkamah Agung terkait  masalah Baiq Nuril. 

"Mendesak Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mengambil opsi pemberian amnesti sebagai langkah akhir untuk menghentikan ketidakadilan ini," kata relawan SAFEnet, Ika Ningtyas, melalui pesan singkat, Ahad (18/11).

Baiq  Nuril, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram dengan tidak ada niatan jahat saat merekam  pembicaraan mantan  Kepala sekolah tsb  pada  2017 lalu  berisi  cerita hubungan seksual dengan orang yang  bukan pasangan  resminya. Nuril merekam  percakapan  tsb sebagai  cara untuk  melindungi dirinya serta bukti bahwa dia  tidak memiliki  hubungan khusus dengan pelaku. 

Nuril  dilaporkan  pimpinannya itu karena  dituduh menyebarkan  rekaman tsb.     Dipersidangan terungkap bahwa tidak unsur  kesengajaan dan tanpa tak mendistribusikan  informasi yang dituduhkan .

Majelis  Hakim  pada persidangan 2017 lalu  menyatakan yang mendistribusikan rekaman tsb adalah rekan kerja Nuril. Pengadilan Negeri mataram memutuskan Nuril  tidak  bersalah. Jaksa mengajukan kasasi ke MA atas vonis tersebut yang memutuskan  Nuril bersalah  dengan  hukuman penjara 6bulan dan denda 500juta dan subsiden 3 bulan kurungan, karena melanggar  pasal 27 ayat 1 UU ITE menyebarkan  laporan  elektronik bermuatan materi a susila. 

Kejahatan seksual pada dasarnya dipicu  oleh hasrat dan dorongan seks yang meluap luap, hasrat dan dorongan ini lahir dari naluri seksual (gharijatun an Nau) yang ada pada diri manusia  yang bisa terangsang lalu  menuntut untuk dipenuhi. 

Rangsangan  muncul  karena  faktor  Pemikiran(al fikri) fantasi, khayalan,fakta (lawan jenis) yang maraknya perempuan  yang berpakaian minim  dan mengumbar  aurat  ditambah lagi maraknya  gambar, film, tayangan dijaring sosial  yang menayangkan adegan adegan porno, semua itu  menjadi pemicu lahirnya  rangsangan. 

Dan didukung pula oleh sistem kapitalis liberal yang secara  sistematik merusak tatanan agama, moral dan membuka kebebasan bertingkah laku dimana  hubungan wanita dan pria begitu bebas tidak ada batasan. 

Hubungan bebas  pria dan  wanita  tanpa batas ini memiliki komoditas, fakta, fantasi yang ada. Bagi kaum yang berduit bisa saja memenuhinya  dengan kencan semalaman  tapi bagi yang tidak berduit  akan memangsa korban  lemah   untuk memenuhi hawa nafsunya. 

Pada saat yang sama agama tidak dijadikan pondasi kehidupan sebagai dampak dari  sistem sekuler. Pemisah  antara agama dan pengatur kehidupan maka akhirnya  memilih solusi individu. 

Dengan masalah tekanan  biaya hidup dan rangsangan seksual yang tinggi  didukung lagi  dengan tidak ada pondasi agama  maka cara yang paling singkat dan paling mudah dari orang  orang ini  dalam memenuhi hasrat seksualnya  adalah  memangsa  orang orang lemah disekitar mereka. Wanita dijadikan  korban pemuas nafsu  birahi mereka dimana  rasa ketidak adilan kaum wanita  yang menjadi korban kejahatan seksual, yang diakibatkan perzinahan  yang dilakukan bukan dengan pasangan resminya. 

Padahal dalam islam telah dijelaskan hukuman  terhadap  penzina  laki laki maupun perempuan 

Dalam QS. An-Nur ayat 2 Allah berfirman:

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman “.(Qs an nur :2)

Hanya dengan solusi dan sistem  yang berlandaskan  syariat islam sehingga bukan hanya mengatur  ibadah saja  tapi juga  merubah  secara mendasar dan menyeluruh  terhadap pemikiran manusia dan mengatur tingkah  laku manusia.  dalam kehidupan  yang tadinya rendah menjadi luhur  ,maka tidak ada jalan lain kecuali  harus merubah  mafhumnya  terlebih dahulu. Allah berfirman: "sesungguhnya Allah tidak akan mengubah  keadaan suatu kaum itu sendiri  mengubah apa yang ada pada diri mereka"(TQS. Ar Rad, (13):11)

Dan dengan  mengerjakan amar maruf nahi mungkar setiap manusia baik  laki laki  maupun wanita memiliki kewajiban  dan hak yang sama yang dijelaskan  dalam firman allah : 

"kamu adalah umat  terbaik yang diutus  kepada manusia  memerintah yang maruf dan mencegah hal yang Munkar"(TQS, al-imran 10).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak