Oleh Susi Herawati
Kejaksaan Negeri Mataram akan mengesekusi Baiq Nuril pada 21Nopember2018. Jaringan SAFE net meminta amnesti ke Mahkamah Agung terkait masalah Baiq Nuril.
"Mendesak Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mengambil opsi pemberian amnesti sebagai langkah akhir untuk menghentikan ketidakadilan ini," kata relawan SAFEnet, Ika Ningtyas, melalui pesan singkat, Ahad (18/11).
Baiq Nuril, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram dengan tidak ada niatan jahat saat merekam pembicaraan mantan Kepala sekolah tsb pada 2017 lalu berisi cerita hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan resminya. Nuril merekam percakapan tsb sebagai cara untuk melindungi dirinya serta bukti bahwa dia tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku.
Nuril dilaporkan pimpinannya itu karena dituduh menyebarkan rekaman tsb. Dipersidangan terungkap bahwa tidak unsur kesengajaan dan tanpa tak mendistribusikan informasi yang dituduhkan .
Majelis Hakim pada persidangan 2017 lalu menyatakan yang mendistribusikan rekaman tsb adalah rekan kerja Nuril. Pengadilan Negeri mataram memutuskan Nuril tidak bersalah. Jaksa mengajukan kasasi ke MA atas vonis tersebut yang memutuskan Nuril bersalah dengan hukuman penjara 6bulan dan denda 500juta dan subsiden 3 bulan kurungan, karena melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE menyebarkan laporan elektronik bermuatan materi a susila.
Kejahatan seksual pada dasarnya dipicu oleh hasrat dan dorongan seks yang meluap luap, hasrat dan dorongan ini lahir dari naluri seksual (gharijatun an Nau) yang ada pada diri manusia yang bisa terangsang lalu menuntut untuk dipenuhi.
Rangsangan muncul karena faktor Pemikiran(al fikri) fantasi, khayalan,fakta (lawan jenis) yang maraknya perempuan yang berpakaian minim dan mengumbar aurat ditambah lagi maraknya gambar, film, tayangan dijaring sosial yang menayangkan adegan adegan porno, semua itu menjadi pemicu lahirnya rangsangan.
Dan didukung pula oleh sistem kapitalis liberal yang secara sistematik merusak tatanan agama, moral dan membuka kebebasan bertingkah laku dimana hubungan wanita dan pria begitu bebas tidak ada batasan.
Hubungan bebas pria dan wanita tanpa batas ini memiliki komoditas, fakta, fantasi yang ada. Bagi kaum yang berduit bisa saja memenuhinya dengan kencan semalaman tapi bagi yang tidak berduit akan memangsa korban lemah untuk memenuhi hawa nafsunya.
Pada saat yang sama agama tidak dijadikan pondasi kehidupan sebagai dampak dari sistem sekuler. Pemisah antara agama dan pengatur kehidupan maka akhirnya memilih solusi individu.
Dengan masalah tekanan biaya hidup dan rangsangan seksual yang tinggi didukung lagi dengan tidak ada pondasi agama maka cara yang paling singkat dan paling mudah dari orang orang ini dalam memenuhi hasrat seksualnya adalah memangsa orang orang lemah disekitar mereka. Wanita dijadikan korban pemuas nafsu birahi mereka dimana rasa ketidak adilan kaum wanita yang menjadi korban kejahatan seksual, yang diakibatkan perzinahan yang dilakukan bukan dengan pasangan resminya.
Padahal dalam islam telah dijelaskan hukuman terhadap penzina laki laki maupun perempuan
Dalam QS. An-Nur ayat 2 Allah berfirman:
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman “.(Qs an nur :2)
Hanya dengan solusi dan sistem yang berlandaskan syariat islam sehingga bukan hanya mengatur ibadah saja tapi juga merubah secara mendasar dan menyeluruh terhadap pemikiran manusia dan mengatur tingkah laku manusia. dalam kehidupan yang tadinya rendah menjadi luhur ,maka tidak ada jalan lain kecuali harus merubah mafhumnya terlebih dahulu. Allah berfirman: "sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka"(TQS. Ar Rad, (13):11)
Dan dengan mengerjakan amar maruf nahi mungkar setiap manusia baik laki laki maupun wanita memiliki kewajiban dan hak yang sama yang dijelaskan dalam firman allah :
"kamu adalah umat terbaik yang diutus kepada manusia memerintah yang maruf dan mencegah hal yang Munkar"(TQS, al-imran 10).