oleh ´Uyunul Ummah (Muslimah Peduli Umat)
Ketika ramai media mem-blow up berita pencabutan SK BHP oleh Menkopolhukam Wiranto, serta merta media membuat headline ´Pembubaran Ormas HTI´. Ada pula yang membuat judul dengan kalimat ´Ormas Terlarang´. Tidak cukup disitu. Media juga menyebut aktifis HTI dengan sebutan 'eks' HTI atau 'mantan' jubir HTI, Ismail Yusanto.
Menggunakan analogi yang disampaikan Prof. Yusril Ihza Mahendra, selaku pengacara HTI. Pencabutan SK BHP ini posisinya sama seperti ketika orang menikah dibawah tangan. Yaitu memenuhi rukun nikah dan sah, tetapi tidak tercatat secara legal formal. Tidak memiliki buku (surat) nikah.
Demikian juga ketika ormas tidak memiliki SK BHP entah karena tidak mendaftarkan atau karena dicabut, statusnya tetap sebagai ormas yang sah. Walaupun secara administratif tidak tercatat di buku negara.
Sama halnya dengan Buku Nikah tadi.
Prof. Yusril juga menyatakan akan mensomasi seseorang atau bahkan pemerintah sekalipun jika menyebut HTI sebagai organisasi terlarang. Karena didalam UU, yang disebut sebagai organisasi terlarang hanyalah PKI.
Demikianlah semestinya dalam memahami dan mendudukan realitas masalah sesuai dengan hukum yang digunakan.
HTI pada dasarnya hanya menjalankan apa yang diperintahkan Alloh swt, sebagaimana firmanNya dalam QS. Ali Imron:104
ولتکن منکم امة يدعون الی الخير وياءمرون بالمعروف وينهون عن المنکر واولاءک هم المفلحون
"Dan hendaklah diantara kalian ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, mengajak berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung".
Islam mesti dipahami oleh semua kalangan. Baik oleh Pemerintah, masyarakat maupun individu. Sehingga tercipta pemikiran, perasaan dan keinginan yang sama untuk berubah menjadi lebih baik dengan tatanan sistem terbaik yang diridhoi Alloh Sang Pencipta manusia, yakni Islam.
Demikianlah HTI secara istiqomah menjalankan dakwah agar Islam Kaffah segera terwujud.
Waallahu'alam bishowab