Guru Honorer Menagih Janji

oleh Arbainah S.Pd (guru di kab. Banjar)


Meski tidak diliput banyak media, beberapa minggu yang lalu ribuan guru honorer melakukan aksi demo besar-besaran. Bertempat di halaman istana presiden. Mereka mewakili 483 ribuan dari berbagai wilayah di Indonesia. Aksi demo ini bertujuan menemui Presiden Jokowi, sekaligus menagih janji sang presiden terkait dengan kejelasan nasib mereka. Meski sampai bermalam di halaman istana, keinginan bertemu langsung dengan sang kepala negara ternyata tak terpenuhi. Bapak presiden ternyata lebih memilih berada di tempat  lain untuk mengurusi proyek yang lain pula.


Masalah guru umumnya dan guru honorer khususnya sangat banyak kita jumpai. Mulai dari gaji yang sangat tidak layak atau jauh di bawah UMR, ketimpangan beban kerja, penghargaan yang rendah karena perbedaan status, tindak kekerasan, hingga tuntutan kejelasan nasib dan masa depan para guru honorer. Demo guru itu tidak terlepas dari tuntutan para guru honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa ikut seleksi tes atau CAT.


Tuntutan itu sesungguhnya muncul ketika mereka tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi seleksi CPNS karena terbentur usia. Berdasarkan UU ASN no.5 th 2014, batas usia maksimal peserta seleksi CPNS adalah 35 tahun. Faktanya sebagian besar guru honorer ini sudah berusia diatas 35 tahun bahkan banyak yang berusia diatas 50 tahun dengan lama pengabdian hingga puluhan tahun dengan gaji yang sangat minim. Mereka dikategorikan tenaga honorer kategori 2 (K2).  Sehingga apabila UU No.5 tahun 2014 ini tetap dijadikan acuan, maka otomatis harapan mereka untuk diangkat menjadi CPNS akan sulit terwujud. Karenanya mereka menunutut untuk dilakukan revisi UU ini hingga mereka masih mempunyai harapan untuk diangkat sebagai CPNS.

Revisi UU ASN  no. 5 th 2014 ini sudah dilakukan pembahasan oleh anggota DPR RI dari komisi 5 dengan penambahan dua pasal penting yakni Pasal 131 A dan Pasal 135 A (Banjarmasin Post , Kamis 20 September 2018). Revisi UU  ini sesungguhnya sudah mengakomodir keinginan dan tuntutan para tenaga honorer K2. Tetapi sayangnya hingga tanggal penutupan seleksi CPNS, revisi UU ini belum juga disahkan sebagai UU. Bahkan Badan Kepegawaian Nasional  atau BKN menyatakan tidak akan membatalkan persyaratan soal batasan usia 35 tahun bagi tenaga honorer K2 yang akan mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 dengan mengacu pada Permen PAN-RB No. 36 tahun 2018 yang mengatur syarat administrasi tenaga pendidik dan kesehatan dari eks tenaga honorer K2 yang harus berusia 35 tahun per 1 Agustus 2018 (CNN, 19/09/2018). Lagi-lagi harapan ribuan tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS hanya tinggal harapan.


Dalam Islam guru merupakan salah satu pilar utama  pembentuk generasi yang bisa merubah peradaban. Mengingat sangat pentingnya peran seorang guru, maka Islam menempatkan kedudukan guru dengan kedudukan yang sangat mulia dan istimewa. 


Sebuah hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al- Bahlil menyatakan, “Allah dan para malaikatNya dan penduduk langit dan bumi, bahkan semut di bebatuan dan ikan , berdoa untuk berkah pada diri mereka yang mengajar orang-orang dengan baik.


Kedudukan yang mulia dan terhormat itu dapat dilihat dari seriusnya negara dalam memperhatikan kesejahteran guru. Istilah guru honor tidak akan ditemui dalam negara yang menerapkan aturan Islam. Karena semua yang layak menyandang gelar guru diberi kedudukan yang sama. Berbeda dengan sistem kapitalis sekarang. Guru honorer ada untuk menutupi kekurangan guru yang sangat besar. Sementara untuk mengangkat guru CPNS baru guna menutupi kekurangan tersebut pemerintah masih terbentur anggaran. Sehingga Pemerintah Pusat menetapkan  rekrutmen CPNS diserahkan kepada pemerintah daerah dimana setiap daerah juga berbeda-beda tingkat PAD nya. Otonomi Daerah sebagai buah dari kebijakan kapitalistik juga terbukti tidak mampu memecahkan persoalan ini. Nyatanya, selama ini kita tahu bahwa untuk memenuhi anggaran pendidikan seperti peningkatan fasilitas dan sarana pendidikan saja negara harus berhutang. Apalagi untuk mengangkat para guru honorer tersebut menjadi CPNS.


Disisi lain, paham sekuler kapitalis juga telah mengikis pemahaman sebagian guru yang memandang pendidikan  hanya sebagai masalah memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga demi kepentingan honorarium ini terkadang mereka rela meninggalkan anak didik mereka yang harusnya menjadi kewajiban mereka seperti yang sudah di aqadkan ketika mereka memilih menjadi tenaga honorer. 


Di sisi lain, ini juga disebabkan ketidak mampuan negara memenuhi kesejahteraan para guru honorer. Belum terlihat upaya serius dari penguasa dalam memperhatikan kesejahteraan guru. Dengan dalih keterbatasan anggaran, nasib guri dipertaruhkan. Padahal di saat yang sama banyak dana dicurahkan untuk dunia usaha dan lainnya yang dianggap bisa mendatangkan keuntungan dibanding pendidikan.


Inilah kenyataan pahit yang harus di telan rakyat dalam hal ini khususnya para guru honorer ketika hidup dalam dominasi  sistem kapitalis sekuler. Di mana tuntunan syariat yang sudah jelas manjur mengatasi setiap masalah tidak dilirik sebagai rujukan penetapan aturan. Padahal sudah pernah terjadi fakta kesuksesan aturan Islam dalam menyejahterakan guru di masa silam. Dan terbukti saat itu guru kesejahteraan guru berbanding lurus dengan kesuksesan dunia pendidikan dalam mengjasilkan output cemerlang. Dunia Islam kala itu bertabur ilmuan. Bahkan kebanyakan mereka ilmuan yang juga ulama.


Saat itu guru mengajar karena dorongan mendidik adalah sebuah kemuliaan yang akan memberatkan amal timbangan salih. Negara pun memperhatikan kesejahteraan guru dengan dorongan ketakwaan. Sebab mwrupakan bagian dari kewajiban penguasa. Masalah dana pun tidak menjadi kendala sebab kala itu penataan ekonomi juga dijalankan sesuai syariat.  Maka demo guru pun tak pernah ada. Dunia pendidikan berjaya, masyarakat termasuk guru terjamin kehidupannya, maka lahirlah generasi harapan bangsa. Yanga mampu  tampil sebagai pemimpin peradaban dunia. Insya Allah.

Wallahu'alam bish shawab

45Zahra

Ibu, Istri, Anak, Pribadi pembelajar yang sedang suka menulis.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak