Oleh : Ummu Fadhil (Komunitas Parenting Ibu Tangguh)
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM, berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, yang mana ketentuan mengenai kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPDB-KUMKM. Diharapkan pengelolaan dana bergulir bisa mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM. Melalui Menteri Perekonomian menggandeng para pengusaha kecil dan menengah dengan istilah lembaga badan pelayanan umum. Badan ini membuka peluang bagi permasalahan dan kendala permodalan para pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai daerah dapat teratasi. (kontan.co.id-kuta).
Kecenderungan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk menerapkan ekonomi berbasis syariah pada aspek muamalah di rasakan oleh Pemerintah. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan Indonesia sangat berpotensi menjadi pemain kunci dalam perkembangan ekonomi syariah dunia. Hal itu terlihat dari banyaknya penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam. Besarnya potensi ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya terlihat dari jumlah penduduk. Ini juga bisa terlihat pada berbagai kegiatan seperti keuangan syariah, sektor riil, dan industri halal seperti, industri makanan dan minuman halal yang turut memperbesar potensi ekonomi syariah.
Tidak ketinggalan tawaran praktik ekonomi syariah pun banyak kita jumpai termasuk dalam hal program dana bergulir dengan istilah pola atau skema syariah. Di Bulan Februari 2018 Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah menyiapkan strategi guna meningkatkan penyaluran dana bergulir dengan pola syariah. Hal ini dilakukan dalam rangka membumikan pola pembiayaan syariah sebagai solusi bagi pelaku UMKM. (www.lpdb.id)
Direktorat Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) akan menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 450 miliar. Dana tersebut akan diberikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Hal ini dipertegas oleh Direktur Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM, Jaenal Arifin bahwa LPDB telah menyiapkan RP.450 Miliar untuk disalurkan dengan skema Syariah dari total alokasi dana bergulir 2018 sebesar Rp. 1,2 triliun .
Kebijakan tambal sulam
Pengentasan kemiskinan melalui bantuan dana sudah menjadi tradisi negara ini, sebut saja pada Kementerian Sosial dengan PKH Program Keluarga Harapan, dana pinjaman usaha diberikan BUMN, modal usaha dari pemerintah dengan bergabung bersama UKM dan Kementerian Koperasi. Menjadi harapan negeri ini untuk keluar dari kemiskinan. Kemiskinan merupakan tantangan terbesar dalam proses pembangunan dan kehidupan individu maupun sosial, meskipun telah banyak program yang digagas, namun dalam kenyataannya berbagai program yang dimaksud belum mampu memberikan jalan keluar dari persoalan kemiskinan, karena pada faktanya pertumbuhan ekonomi tidak banyak dinikmati masyarakat miskin.
Paradigma sistem ekonomi yang sudah lama mengakar, terutama pengertian tentang kemiskinan yang dianggap merupakan persoalan manusia yang sama dengan persoalan hidup lainnya. Bahwa pada dasarnya manusia bisa mengatasinya dengan kekuatan sendiri. Termasuk pandangan tentang permasalahan kemiskinan tersebut dapat dituntaskan lewat mekanisme pasar bebas. Yaitu dengan membuka pintu selebar-lebarnya agar tercipta penawaran dan permintaan akan barang. Sehingga pada gilirannya mampu mendistribusikan barang dan jasa kepada masyarakat secara menyeluruh.
Sayangnya kenyataan yang terjadi tak sejalan dengan konsep tersebut. Pasar bebas memang menawarkan beraneka barang dan jasa yang dapat didistribusikan ketengah-tengah masyarakat, tetapi distribusi yang terjadi tetap saja didasarkan pada kekuatan ekonomi
masyarakat. Semakin banyak modal yang dimiliki semakin leluasa pula ia dalam memiliki
barang apa pun itu, bahkan barang-barang yang harusnya menjadi milik umum pun
akhirnya dikuasai oleh segelintir pihak saja. Bukannya menyelesaikan masalah, konsep pasar
bebas seperti ini justru menimbulkan masalah baru yang lebih parah yakni kesenjangan
sosial yang semakin menajam antara golongan miskin dengan golongan kaya.
Indonesia adalah negara yang mengalami krisis ekonomi yang parah, semua serba utang dari pinjaman luar negeri yang sarat dengan kompensasi yang tidak akan bisa membuat negara ini mandiri. Ditopang oleh ekonomi ribawi, apalagi alokasi anggaran dana bergulir senilai Rp 1,2 triliun melalui LPDB yang diberikan oleh pemerintah bukanlah dana hibah tapi pinjaman dengan pengembalian bunga 7%/ tahun , sebagaimana pernyataan Direktur Keuangan LPDB KUMKM Ahmad Nizara, “Ini harus diluruskan, dana bergulir bukan bantuan hibah tapi pinjaman”.
Pastinya, semakin jauh panggang dari api, kredit macet terjadi dana dari peminjam modal di KSU-KSU tidak kembali di tambah mental para pengelola keuangan para lembaga yang memperparah buruknya bantuan tambal sulam ini. Kejari Makassar Cabang Pelabuhan menangkap tersangka pelaku korupsi dana koperasi senilai Rp 1,4 M. Yaitu KSP Agung Lestari yang menerima bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) dari dana APBN sebesar Rp 2 miliar.
Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo, MA telah menyerahkan sebuah ruko beserta tanah miliknya sebagai ganti rugi atas kerugian Negara. MA saat ini berstatus tersangka yang ditahan sejak 30 Agustus 2018 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari karena diduga melakukan tindakan korupsi. total kerugian negara awalnya mencapai Rp 10 Miliar, Fantastis.
Bercermin pada Basis Sistem Ekonomi Islam
Kemajuan perekonomian umat Islam yang hakiki terletak pada ketinggian taraf berpikir umat Islam yang produktif dan islami. Oleh karena itu, dalam proses edukasi masyarakat haruslah yang dibangkitkan terlebih dahulu adalah pemikiran mereka atas dasar akidah dan ide-ide Islam. Misal dari praktik ekonomi syariah saat ini, yang tampak menonjol adalah men-“syariah”-kan praktik ekonomi konvensional yang ada seperti perbankan, asuransi, saham, obligasi dan reksa dana dengan embel-embel syariah.
Padahal paradigma ekonomi syariah yang harus dibangun adalah bagaimana menemukan akar persoalan ekonomi yang terjadi saat ini serta mengkaji faktanya bagaimana syariah Islam mengatur dan menyelesaikan secara tuntas. Sebab sekedar embel-embel syariah tidaklah menyelesaikan masalah ekonomi dan tidak menyentuh akar permasalahannya. Banyak kebijakan Pemerintah yang justru tidak dikritisi oleh masyarakat dan negara untuk diberi label syariah pula. Misal UU Migas, Air, kebijakan kenaikan BBM dan sebagainya.
Satu hal lagi, perlu dipahami bahwa penerapan ekonomi Syariah tidak dapat dipisahkan dari penerapan sistem Islam lainnya; baik sistem politik, peradilan, sosial dan lainnya. Oleh karena itu haruslah terwujud 3 asas penerapan syariah Islam dalam kehidupan masyarakat. Pertama, ketakwaan individu yang mendorongnya untuk terikat dengan syariat Islam. Kedua, adanya pengawasan dan kontrol masyarakat. Ketiga, keberadaan negara sebagai pihak yang menjamin syariat Islam terterapkan secara kaffah. Sebagaimana firman Allah swt., “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya.” [TQS Al-Baqoroh: 208]. Wallahu A’lam.