Ancaman Laten dari Alih Fungsi Lahan Pertanian

Oleh: Rani Ummu Diva (Ibu Rumah Tangga, Aktivis Dakwah)


Alih fungsi lahan sawah semakin banyak terjadi di perkotaan dan bahkan kini merambah ke pedesaan. Biasanya peralihan dari sawah diubah menjadi perumahan dan central bisnis district (CBD) atau area bisnis. 

Alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah menjadikan ketersediaan pangan terutama beras menjadi terbatas. Fakta terbaru Badan Pusat Statistis (BPS) menjadikan luas lahan sawah nasional 2018 hanya sebesar 7,10 juta hektar, jumlah itu menyusut ketimbang luas pada lima tahun lalu yang tercatat  7,75 juta hektar. Direktur Jendral Penataan Agraria Kementrian ATR /BPN Muhamad Ikhsan mengklaim perubahan yang terjadi akibat pembangunan yang gencar seiring populasi penduduk. Belum lagi utuk Transit Oriented Development (TOD) kereta cepat Jakarta-Bandung di Kecamatan Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang akan menghabiskan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ). Kereta cepat Jakarta - Bandung di Karawang rencananya akan dibangun di Desa Wanakarta dan Desa Wanasari seluas 250 hektar, dimana 230 hektar diantaranya merupakan areal pertanian. 

Bahaya Pengalihan fungsi lahan sawah ini apabila terus berkelanjutan, dapat mengakibatkan pendapatan di bidang pertanian menurun dan meningkatnya kemiskinan di masyarakat lokal. Juga banyak menimbulkan berkurangnya lahan subur di tanah air, mengubah struktur kesempatan kerja dan pendapatan komunitas setempat, serta menjadikan perubahan budaya masyarakat yang agraris menjadi budaya urban sehigga meningkatkan kriminalitas. 

Cara mengatasinya adalah dengan segera melakukan inventerisasi secara menyeluruh lahan produktif yang masih tersisa saat ini, wilayah mana saja yang harus dipertahankan serta menentukan wilayah baru di Indonesia yang akan dijadikan lahan produktif melalui program penyedian lahan produktif sejuta hektar. Pemerintah pusat diikuti pemerintahan daerah harus segera menyusun regulasi tentang alih fungsi lahan, kaitannya dengan arah program ketahanan pangan masa depan, serta diterapkan kebijakan pemberian intensif yang akan diberikan kepada warga masyarakat yang tetap mempertahankan lahan produktifnya melalui kemudahan memperoleh bantuan pemodalan tanpa riba, bantuan sarana produksi pertanian, bantuan penyuuhan, menejemen pasca panen, bantuan pemasaran, semuanya di lakukan dengan menjaga kestabilan harga komoditas pertanian. Cara seperti ini tentu akan dapat diterapkan jika kita mau menerapkan syariat islam secara kaffah dalam bingkai khilafah, hingga persoalan alih fungsi lahan dapat di atasi.  


Wallaahu'alam Bi Shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak