Alih Fungsi Lahan Pertanian, Berdampak Pelanggaran Syari'at Islam

Oleh: Ajeng Komala

(Ibu Rumah Tangga)


Alih fungsi tanah menjadi salah satu isu yang berkelindan dengan ketersediaan pangan, terutama beras. Fakta terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan luas lahan baku sawah nasional 2018 hanya sebesar 7,10 Juta hektar. Jumlah itu menyusut ketimbang luas pada lima tahun lalu yang tercatat 7,75 Juta hektar.


Kendati demikian, Direktur Jendral Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN Muhammad Ikhsan mengklaim perubahan yang terjadi menurutnya tidak begitu signifikan. Satu yang pasti, penyusutan luas lahan terjadi akibat pembangunan yang gencar dilakukan.


Sebagai perbandingan, pada tahun 1990 luas lahan baku sawah nasional 8,48 juta hektar. Sepuluh tahun bersilang, luas turun ke level 8,15 juta hektar. Kemudian pada tahun 2009, luas lahan baku sawah nasional tercatat 8,1 juta hektar.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya lahan pertanian yang telah berganti fungsi menjadi perumahan maupun industri yang jelas merusak lingkungan berserta ekosistem yang ada di dalamnya. 


Dari hasil perbandingan di atas sangat terpampang nyata bagaimana gagalnya pemerintah mewujudkan ketahanan pangan bagi masyarakat. Dan pemerintah berencana untuk memberikan insentif kepada pemilik lahan baku sawah, menurut pandangan Islam itu adalah hal yang salah. “Barangsiapa mempunyai tanah lahan hendaklah ia menanaminya dan tidak menyewakannya dengan sepertiga, seperempat atau bahan pangan tertentu“ (HR. Abu Daud)


Riwayat lainnya yang berasal dari Abdullah bin Umar mengatakan: “Pada mulanya kami berpendapat bahwa bagi hasil (muzara’ah) tidak ada salahnya, tetapi kemudian Rafi’ bin Hudaij memberitahu bahwa Rasullulah SAW melarang hal itu“ (HR Bukhari, muslim, abu daud)


Hadits-Hadits diatas telah menunjukan dengan jelas dan tegas akan larangan melakukan bagi hasil tanah pertanian antara pemilik lahan dengan penggarapnya, namun memperbolehkan bagi hasil dalam transaksi musaqah yakni antara pemilik lahan dengan orang yang bekerja menyirami lahan milik pemilik sawah. 


Perekonomian negeri ini akan stabil jauh dari krisis, tumbuh secara hakiki jika kita menerapkan sistem ekonomi Islam secara total. Mengambil yang bukan hak kita adalah hal yang salah. Hal ini tidak ditemukan dalam sistem ekonomi lain, baik kapitalis ataupun sosialis.


Islam telah mengatur segalanya begitu sempurna karna Allah menciptakan segalanya satu paket beserta peraturannya, maka hanya Islam yang mampu menyelesaikan problematika negeri ini dengan diterapkannya sistem Islam secara keseluruhan.


Allaahu a'lam bi ash-shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak