Waspada Porno Online

Oleh : Salasiah, S.Pd

(Penddik & Owner RuFidz Ahmad) 

Kamenkominfo mengakui tidak mudah menutup situs-situs porno. Belasan situs dan games porno saat ini terus mengancam anak-anak yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan. Misalnya Naruto dan Grand Theft Auto (GTA) games berjudul ‘San Andreas’, ‘Vice City’ serta ‘Bully‘. GTA yang berisi rencana besar untuk mencuri mobil, awalnya adalah upaya pemerintah AS memberikan inspirasi bagi para tentaranya. Namun belakangan lebih banyak berisi adegan-adegan porno. 

Angka pengguna games dan situs porno di kalangan anak-anak meningkat hingga 1.360 persen. Berdasarkan penelitian Yayasan Kita dan Buah Hati, games tersebut paling sering dimainkan oleh anak-anak mulai usia empat tahun hingga usia remaja. Umumnya anak-anak mengakses situs tersebut di rumah, baik di rumah sendiri maupun di rumah temannya. Ironisnya, dari penelitian yang dilakukan di 28 provinsi, sebagian besar orang tua menyatakan tidak tahu bahwa games dan situs tersebut mengandung unsur pornografi.

Pada awalnya mungkin anak hanya iseng melihat media porno setelah menyelesaikan tugas pekerjaan rumah atau tidak sengaja menemukannya pada saat browsing internet ketika mencari bahan   untuk melengkapi tugas sekolah. Pertemanan dan lingkungan turut membawa pengaruh keinginan anak untuk melihat adegan porno. Rangsangan yang yang berulang kali terjadi, lebih jauh akan membuat anak lebih mudah tergoda untuk melakukannya. Dari kasus video mesum artis saja, tercatat kasus pemerkosaan oleh 30 anak usia 16-18 th terhadap anak usia 12-14 th. Mereka mengaku melakukan perkosaan setelah melihat video porno artis tersebut. 

Media menjadi corong kebebasan dipertegas dengan Playboy, maka kebebasan dalam bentuk pornoaksi dan pornografi seakan menjadi kebutuhan dunia modern. Pornografi semakin tidak terbendung dengan layanan situs internet. Sehingga tidak mengherankan di zaman milinenia ini anak-anak SD bahkan yang masih di bangku TK sudah mengenal perilaku  hubungan suami istri seks, bahkan perilaku sodomi. Kewajaran ini akhirnya akan berimplikasi pada meningkatnya perilaku aborsi baik akibat maraknya perkosaan ataupun kehamilan di luar nikah yang dilakukan secara suka sama suka.

Situs-situs porno memang tidak akan bisa dihilangkan dalam masyarakat kapitalis sekuler yang kita jalankan sekarang. Secara global ada 4,2 juta situs porno di internet. Bisnis ini bisa mencapai US$ 97 miliar atau atau sekitar 96 triliyun. Untuk memasarkan bisnis yang menggiurkan ini dibangun trand mark gaya hidup kapitalis berupa kebebasan. Maka terbentuk dalam benak remaja pola hidup bebas sehingga mereka berlepas dari aturan yang mengikat, bahkan tidak mengindahkan aturan pergaulan dan norma agama. Demikianlah memang kehidupan sekuler yang amnesia menanggalkan aturan syariat. Free sex menjadi pasar yang menggiurkan dengan keuntungan berlipat.

Begitu tingginya akses anak-anak terhadap media pornografi, banyak anak-anak yang sudah melakukan kegiatan seks aktif pada usia remaja. Survei yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar diperoleh fakta bahwa 97 persen remaja pernah nonton film porno, 93,7 pernah ciuman, petting dan oral seks, 62,7 persen remaja SMP sudah tidak perawan serta 21,2 persen remaja SMU pernah aborsi. Sekjen Departemen Kesehatan (Depkes) Sjafi’i Ahmad menyatakan, informasi tentang pornografi akan mengubah pola perilaku seseorang sesuai dengan informasi yang diterimanya. 

Ketakwaan individu dibangun dengan pendidikan yang berbasis aqidah Islam, bahwa perbuatan baik dan buruk didasarkan pada halal dan haram, dalam hukum syara, bukan hanya sebatas perasaan manusia. Aurat dijaga dengan berpakaian yang sopan, media menampilkan tontonan yang mendidik,  sehingga mampu menundukkan pandangan masyarakat terhadap pornoaksi dan pornografi. Nafsu ditundukkan dengan berpuasa dari pelampiasan dipasar seks lokalisasi, dan hiburan malam. 

Orang tua sebagai pendidik pertama harus menjaga dan memantau media yang diakses oleh anak sehingga tidak mudah menjerumuskan mereka kepada keingintahuan yang salah. Yang bisa mengakibatkan perilaku dan kemampuan intelegensia mereka mengalami gangguan, Pornografi bisa merusak sekaligus lima bagian otak anak. Jika demikian, bagaimanakah kita bisa mengharapkan lahir generasi yang unggul dan kuat yang akan meninggikan derajat bangsa dan umat ini. 

 Masyarakat juga tidak bersikap permisif dengan bersikap acuh terhadap lingkungan dan hanya membiasakan diri dengan kemaksiatan. Masyarakat menjadi kontrol ketika budaya porno memasuki lingkungannya. Sikap antipasti terhadap pelaku pornoaksi dan pornografi adalah kontrol masyarakat bahwa pelanggaran terhadap hukum syara’ telah dilakukan  dan penjagaan terhadap  generasi. Sikap antipati terhadap keburukan itu tidak akan berubah hanya dengan perkataan maaf tanpa sebuah sanksi hukuman yang membuat jera. Sebab jika tidak, keburukan itu akan menjadi sebuah contoh pelecehan, bahkan pemerkosaan yang akan dilakukan oleh remaja sebagai generasi. 

Penegakan hukum terhadap pornoaksi dan pornografi juga harus tegas dilakukan terhadap pelaku, pembuat, pengedar dan mereka yang terlibat. Kita ingat bahwa UU anti pornoaksi dan pornografi telah mendapatkan pertentangan yang besar hanya dengan alasan kapital. Pemerintah dengan kekuatannya harus bersungguh-sungguh untuk menyelamatkan Negara yang sudah banyak masalah ini, menyelamatkan generasi dari bahaya pornoaksi dan pornografi  dengan menutup situs-situs porno dan media porno. Sehingga kita tidak was-was melepas anak mengisi waktu, berlibur dan bertamsya keliling dunia melaui internet dan jaringan online. “Wallahu’alm bishawab”


O L E H : SALASIAH, S.Pd


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak