Oleh : Anisa Alfadilah
Belum lama ini Direktur Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung Dwi Hafsah Handayani mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Ia menemukan sebanyak 12 siswi SMP di satu sekolah di Lampung diketahui hamil (Tribunlampung.co.id)
Bahkan banyak pelajar SMA yang datang ke lokalisasi. Dari 20 persen pelanggan 2 diantaranya adalah pelajar. Menurut penelusuran reporter di sejumlah minimarket di Bandar Lampung, terungkap bahwa tidak sedikit konsumen yang terlihat masih usia pelajar, membeli kondom di minimarket (Tribunlampung.co.id).
Seks bebas dikalangan remaja bukan hanya berpicu pada kehamilan diluar nikah. Tetapi juga menimbulkan penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS.
Banyak faktor yang para remaja terjerumus dalam budaya seks bebas. Pertama, peran keluarga sebagai pendidik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, masyarakat kurang peduli. Bahkan menganggap bukan hal yang tabu lagi jika ada muda-mudi yang menikah dalam keadaan hamil. Ketiga, negara abai terhadap pembinaan moralitas remaja. Negara lebih menganggap urusan moral sebagai urusan personal dan Negara lebih mengambil tindakan kurativ dari pada preventif.
Sebenarnya yang menjadi pangkal dari persoalan ini adalah negara yang menerapkan sistem kehidupan sekuler/liberal. Nilai-nilai ini masuk ke dalam masyarakat melalui tontonan, lagu-lagu, bacaan, dsb.
Azab bagi pelaku zina.
Perbuatan zina adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Bahkan sekedar mendekati pun dilarang. Allah SWT berfirman:
"Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra [17]:32).
Penanganan Menyeluruh.
Pertama, peran keluarga. Orangtua harus menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembina anak. Dengan mengacu pada nilai-nilai keislaman dan nilai-nilai sekuler-liberal harus di campakkan. Orangtua harus mengawasi tontonan anak, bacaan, dan penggunan gadget pada anak. Dan menanamkan pemahaman pada anak bahwa amal perbuatan mereka kelak akan dipertanggungjawabkan.
Ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hukum Allah SWT :
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka ..."(TQS at-Tahrim [66]:6).
Kedua, masyarakat tak boleh membiarkan linkungan mereka tercemari. Perbuatan zina adalah perilaku kemungkaran yang sudah seharusnya dihentikan.
Nabi SAW bersabda :
"Jika zina dan riba telah tersebar luas di suatu negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi mereka azab Allah (HR. Hakim).
Ketiga, negara harus berperan dalam menjaga akhlak masyarakat. Sekolah-sekolah harus mendidik dan melarang para pelajar untuk tidak pacaran. Baik di dalam lingkungan sekolah maupun luar sekolah. Dan harus memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang melanggar.
Sanksi Islam telah memperingatkan akan hukuman para pezina. Allah SWT berfirman :
"Pezina wanita dan pezina laki-laki cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan ... (TQS. An - Nur [24] : 2).
Keharaman zina dan kerasnya sanksi yang dijatuhkan merupakan bentuk penjagaan terhadap umat. Perbuatan zina nyata merusak kehormatan dan mengacaukan nasab bayi yang lahir. Bahkan tidak sedikit bayi yang dibuang oleh orangtuanya karena kehamilan yang tak diinginkan.
Liberalisme telah nyata-nyata merusak keluarga Muslim dan menghancurkan masa depan kaum muda. Sadarilah kerusakan ini !
Tak ada lagi jalan keluar dari persoalan ini jika bukan kembali kepada syariat Islam. Dengan Islam secara kaffah kehidupan dan kehormatan manusia akan terjaga dan lebih memanusiakan manusia.