Oleh: Muna Juliana N (Alumni MAS Plus Darul Hufadz Rancaekek Kab. Bandung)
Pemerintah galau saat memutuskan untuk menaikkan atau mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Padahal, pemerintah melalui Kementerian ESDM rencananya akan menaikkan harga premium pada (10/10) pukul 18.00 WIB. Namun dibatalkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan satu jam setelah konferensi pers kenaikan digelar.
Pemerintah saat isu kenaikan harga BBM semua sibuk berdebat, berapa biaya produksi BBM, berapa jumlah total konsumsi BBM, kemudian menyimpulkan harga keekonomian BBM.
Jika semua migas dikuasai negara, semua produksi nasional milik Indonesia tentu negara ini tidak pusing urusan BBM. Masalahnya, produksi nasional dikuasai asing, tapi yang milik sendiri cuma 30 persen yang dikuasai negara melalui Pertamina. Sisanya dirampok asing dan swasta dalam negeri, dengan alasan 'kebebasan kepemilikan' yang menganut asas liberalisasi migas.
Kalau masalah 'kepemilikan migas' ini masih dikuasai asing, juga swasta dalam negeri, bagaimana mungkin negeri ini bisa mandiri dalam urusan migas khususnya?
Jadi, bagiamana memindahkan kepemilikan dan pengelolaan migas dari swasta ke pangkuan negara agar semua kekayaan bukan hanya migas dapat di nikmati oleh tuan rumah Indonesia?
Namun jika negeri ini masih menerapkan Sekulerisme demokrasi, melalui sistem ekonomi kapitaslis, maka kepemilikan migas dan bagian energi nasional lainnyadari swasta ( asing) ke pangkuan negara adalah hal yang mustahil. Karena itu, negeri ini perlu memikirkan sistem ekonomi pengganti untuk mencegah kapitalisme global yang telah menjarah sumber energi dan migas dibawah kendali swasta.
Jika jalan itu yang diharapkan, maka Islam adalah solusinya. Karena dalam Islam, bagian migas dan energi itu menurut syariat islam tergolong kepemilikan umum, di mana swasta (asing) haram menguasainya. Negara, mewakili rakyat wajib mengambil alih, mengelolanya, dan membagikan hasilnya kepada rakyat sebagai pemilik asal, baik dalam bentuk natural BBM, atau fasilitas publik, atau layanan negara dalam bentuk lainnya.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ
Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram. Abu Sa'id berkata, yang dimaksud adalah air yg mengalir. (HR. Ibnu Majah No.2463)
Wallahu’alam Bi Shawwab