Remaja Muslim dalam Pusaran Perzinaan

Oleh Lina Lugina ( Aktivis Dakwah Islam kaffah tinggal di Rancaekek, Kabupaten Bandung)


Miris! Saat ini, banyak sekali kejadian -kejadian menyimpang yang menimpa remaja. Lihat apa yang terjadi di Lampung, mengejutkan sekali di akhir tahun ini sebuah sekokah SMP menemukan 12 orang siswinya hamil.

Saat ini masyarakat memandang hamil di luar nikah itu biasa. Berbalik duga, justru keputusan untuk menikah muda dicap berbahaya.

Bagaimana mungkin bahwa perzinaan itu dianggap biasa, padahal menurut hukum Islam perbuatan tersebut dapat mengundang dosa yang sangat besar. Aktivitas menyimpang yang menghantarkan pada kerusakan moral dan hinanya kehormatan. Di samping itu perbuatan zina akan menimbulkan potensi penyakit menular seksual(PMS) termasuk HIV/AIDS.


Maraknya perzinaan sungguh telah membawa kekhawatiran. Peristiwa pelanggaran syariat tersebut semakin hari semakin menjadi. Mari kita amati apa yang sebenarnya bisa melatar belakangi hal buruk ini.


Ternyata, semua itu terjadi karwna beberapa faktor pemicu, diantaranya. 

Pertama, harusnya peran keluarga adalah menjadi tenpat yang paling penting dalam mendidik dan membina anggotanya. Yang ada pada zaman sekuler ini, keluarga diliberalisasi. Fungsi ibu yang seharusnya menjadi sekolah pertama (madrasatul uwla) dan penanggung jawab rumah tangga (ummu warobatul bayt) justru dialihkan menjadi mesin penghasil uang untuk menambal kebutuhan keluarga. Jadilah fungsi orang tua menjadi sangat longgar dalam mendidik, merawat, dan membina anak-anaknya.

Kedua, masyarakat tidak peduli lagi dengan aktivitas  masyarakat yang lain. Masyarakat kapitalis-sekular menjadikan potret individualistis. Mereka hidup dengan urusannya masing-masing. Sehingga tak hirau dengan masalah umat. Maslahat mudhorot tak lagi menjadi bahan pikirannya.

Ketiga,  harusnya peran negara  aktif dalam membina moral remaja. Yang ada pada saat ini, Negara memandang persoalan moral sebagai persoalan personal. Adanya negara lebih banyak mengambil kebijakan kuratif (menangani) korban pergaulan bebas, ketimbang mengambil tindakan prepentif(mencegah) contoh: negara sibuk menangani aborsi atau penularan penyakit kelaminnya dibanding melakukan pembinaan akan bahayanya melakukan perzinaan.

Untuk menanggulangi perzinaan yang semakin menjadi, tentulah Solusinya yang segera harus diambil adalah sebagai berikut. Pertama,  pencegahan pergaulan bebas harus dimukai dari keluarga dan orang tua. Dan harusnya orang tua menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembina.

Kedua, masyarakat tidak boleh membiarkan lingkungannya tercemari sex bebas khususnya di kalangan remaja. Kontrol masyarakat dibentuk dengan kepedulian melakukan amar makruf nahyi munkar.

Keriga, kewajiban negaralah yang harus berperan dalam menjaga akhlak masyarakat termasuk mencegah berbagai perbuatan yang mendekati zina. Adanya sanksi jilid 100 kali dan rajam tentulah solusi syari untuk membuat masyarakat, khusuanya remaja untuk tidak mudah terseret pusaran perzinaan. Bahkan eksekusinya diperintahkan untuk dilakukan di depan umum. Tentulah ini  sebagai sarana untuk membuat jera.

Telah jelas sekali rusaknya aturan yang bukan dari Islam telah merusak keluarga-keluarga kaum Muslim dan menghancurkan remaja Muslim kita.

Tak ada jalan keluar yang dapat  menyelamatkan generasi muda dan masyarakat selain syariat Islam. Sudah saatnya kita kembali pada aturan aturan Allah Subhanahu wata'ala yang telah menjamin kebaikan dan keberkahan hidup.

Wallahu'alam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak