Oleh : Ummu Fadhil
Kepsek RA.Mutiara Islam Kendari
#MuslimahSultra4Islam - Saat ini pemerintah melalui Kementerian PANRB telah membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 atau disebut seleksi penerimaan CPNS 2018. Pada seleksi penerimaan CPNS 2018, Kementerian PAN RB menyatakan akan banyak rekrut guru, dosen, dan tenaga kesehatan.
Profesi tersebut terutama untuk instansi di daerah. Ditahun ini total penerimaan CPNS sebagaimana yang dilansir TribunWow.com dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, sebanyak 51.271 formasi di antaranya untuk instansi Pemerintah Pusat dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (Pemda). Akan ada sebanyak 76 kementerian pusat dan 525 Pemda yang membuka lowongan dalam penerimaan CPNS 2018, dengan jumlah total 238.015 formasi yang disediakan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, 51.271 posisi di antaranya akan ditempatkan di pemerintah pusat, sementara 186.744 diperuntukkan bagi instansi daerah. Dan total penerimaan CPNS sebagaimana yang dilansir TribunWow.com dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, sebanyak 51.271 formasi di antaranya untuk instansi Pemerintah Pusat dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (Pemda).
Antusias jutaan para pencari keberuntungan untuk bisa duduk sebagai pegawai resmi di pemerintahan nampak nyata dari formasi yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah ternyata peminatnya melebihi kapasitas, seperti yang diungkap Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, "Berkenaan dengan beban, ada kemungkinan jumlah peserta atau pelamar itu 3-4 kali lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Kita menduga ada antara 8-10 juta pendaftar (pada CPNS 2018). Dikutip dari laman Liputan6.com dia melanjutkan, perhitungan tersebut mengacu pada jumlah formasi yang akan disediakan pada sistem seleksi tahun ini. Adapun dasar perbandingan yang dipakai adalah proses seleksi CPNS 2017, yang diperebutkan kurang lebih 2 juta pelamar untuk sekitar 50 ribu formasi yang tersedia.
Nasib para Guru Honorer
Keinginan pemerintah mengalokasikan 50 persen CPNS 2018 untuk posisi guru melalui seleksi umum sangat diapresiasi oleh para guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun lamanya, saat ini ada sebanyak 353.580 orang tenaga honorer K2. Sebagaimana diketahui yang masuk dalam kategori K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005.
Namun, disayangkan kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan mengakomodir tuntutan tenaga honorer K2 untuk diprioritaskan diangkat menjadi PNS.
Pemerintah beralasan bahwa kendala mengatasi persoalan tenaga honorer K2 memiliki 3 variabel, yakni: dasar hukum, validitas data, dan kondisi keuangan negara.dan kondisi keuangan negara tampaknya yang menjadi variabel krusial yang dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer K2. Jika semua tenaga honorer K2 diangkat jadi PNS maka dibutuhkan anggaran 37 triliun untuk gaji dan tunjangan mereka.
Sangatlah wajar dalam kondisi sistem hidup saat ini, ditengah ketidakpastian berbagai kebijakan, persoalan perekrutan pegawai resmi negara selalu menjadi persoalan termasuk dalam persoalan perektrutan para guru honorer yang tak pernah dapat tanda jasa.
Secara nyata kualitas guru merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas pendidikan. Sementara kualitas guru ditentukan oleh beragam faktor, salah satunya soal gaji dan tunjangan. Faktor lainnya berkaitan dengan kompetensi, pengembangan karier, pelatihan, dan juga pemberdayaan.
Guru Tidak Tetap yang bekerja pada beberapa sekolah negeri maupun swasta, sampai saat ini belum memiliki standar gaji yang menitikberatkan pada bobot jam pelajaran, tingkatan jabatan, dan tanggung jawab masa depan siswanya. Apalagi untuk guru yang mengajar di tingkat SMA/SMK. Banyak di antara mereka yang bekerja melebihi dari imbalan yang mereka terima.
Dengan kata lain, insentif atau gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan pekerjaan yang mereka laksanakan dan tanggung jawab yang mereka terima terhadap masa depan siswanya.
Soal gaji, berdasarkan laporan EducationEfficiency Index, Indonesia termasuk negara yang paling kurang mengapresiasi guru. Dari 30 negara yang masuk dalam survei tersebut, gaji guru di Swiss merupakan yang tertinggi dengan nilai USD 68.000 atausekitar Rp950 juta per tahun. Angka ini lebih tinggi daripada gaji rata-rata kelas menengah di Swiss. Gaji guru tertinggi berikutnya adalah Belanda, Jerman, dan Belgia. Di Perancis, gaji rata rata guru senilai USD 33.000 per tahun, sedangkan Yunani USD 25.000 pertahun.
Indonesia sendiri berada di urutan paling buncit dengan gaji USD 2.830 atau Rp39 juta per tahun. Gaji guru PNS ada dalam rentang Rp1.486.500 dan Rp5.620.300, bergantung pada golongan kepegawaiannya. Sementara itu, menurut Surat dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kepada Presiden RI, rata-rata penghasilan guru non-PNS pada 2012 adalah Rp 200 ribu.
Salah satu guru honorer asal Garut Firman Ahmad,menjadi guru honorer di sebuah SD negeri dengan honor Rp250 ribu setiap bulannya.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia kerja serabutan. Guru honorer di Gresik misalnya, rata-rata digaji Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu setiap bulan pada 2017. Artinya jika ditotal selama satu tahun, gaji guru honorer di Gresik sekitar Rp 3 juta, jauh dari Upah Maksimum Kota atau Kabupaten (UMK) Gresik yang mencapai Rp 3,29 juta.
Di Mamuju Utara, nasib guru honorer lebih horor lagi. Mereka hanya digaji Rp 150 ribu per bulan. Penderitaan mereka kian parah ketika dana BOS terlambat dicairkan. Jika tidak ingin susah payah gali lubang tutup lubang untuk menyambung hidup, bisa saja guru-guru tersebut beralih profesi, sebagai pengemudi transportasi online misalnya.
Islam menjamin kesejahteraan para Guru
Berbicara tentang sistem pendidikan tidak akan terlepas dari sistem dan kebijakan ekonomi-politik suatu negara. Islam telah mengatur bahwa sumber pembiayaan pendidikan dapat diperoleh dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang dikelola langsung oleh negara bukan diserahkan kepada pihak swasta bahkan asing. Seperti kita ketahui, saat ini berbagai kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh asing, contohnya: eksplorasi Migas hampir 90% dikuasai asing dan swasta yakni Chevron 45% (AS), Total 10% (Perancis), Conaco 8% (AS) dan Medco 6%. Tambang emas dan tembaga sebagian besar dikuasai oleh PT Freeport (AS) dan PT Newmont Nusa Tenggara (AS).
Seandainya kekayaan alam Indonesia dikelola berdasarkan aturan Islam yakni dikelola sepenuhnya oleh negara, maka pendidikan gratis di berbagai jenjang pendidikan pun bukanlah hal yang utopis. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah pendidikan. Besarnya perhatian terhadap pendidikan ditunjukkan oleh Rasulullah saw. ketika menetapkan tebusan bagi tawanan perang Badar dengan mengajar membaca sepuluh anak Muslim. Islam sebagai ideologi yang sempurna memiliki aturan yang mencakup seluruh aspek kehidupan termasuk salah satunya sistem pendidikan.
Dalam Islam, nash-nash syara’ telah menetapkan bahwa pendidikan merupakan hajah asasiyyah (kebutuhan dasar) yang harus dijamin ketersediaannya di tengah-tengah masyarakat. Islam juga sangat memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap pada pengajar dengan memberikan upah yang sangat layak atas ilmunya. Sebagai gambaran, di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab, setiap guru mendapat gaji yang luar biasa besar yaitu sekitar 15 dinar/ bulan. Jika pada tahun 2011 harga 1 dinar setara dengan 2.258.000, itu artinya 15 dinar x Rp. 2.258.000 = 33.870.000/bulan (http://fkip.uad.ac.id/khalifah-umar-menggaji-guru-33-juta-per-bulan). Subhanallah, suatu nilai gaji yang fantastis tanpa harus memikirkan lagi soal tunjangan profesi dll.
Hal ini amatlah mudah jika dalam negara,dalam pengelolaan kebijakan tidak bisa hanya bertunpu pada satu sektor saja, misalnya hanya pada sektor pendidikan saja. Seluruh sektor baik itu sektor ekonomi (yang di dalamnya termsuk pengelolaan sumber daya alam), pendidikan, kesehatan, politik, keamanan dalam dan luar negeri, kesemua itu harus berjalan secara bersama-sama
Dalam sistem Pemerintahan islam yyang kita kenal sistem Khilafah, sumber daya alam wajib dikelola mandiri oleh negara dan haram pengelolaanya diserahkan kepada swasta apalagi kepada pihak asing. Hasil pengelolaan tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan umat termasuk dalam sektor pendidikan. Apalagi di Indonesia yang dikatakan sebagai jamrud khatulistiwa, segala serba ada, minerba, hutan, dan kekayaan alam lainnya tersedia dengan melimpah ruah. Semestinya dengan kekayaan yang luar bisa akan sejalan dengan pengingkatan kesejahteraan rakyat. Jauh panggang dari api negeri yang kaya ini justru dimabuk hutang negara yang kian hari merangkak naik. Sungguh ironi.
Sistem Islam adalah seperangkat aturan yang mengatasi problematika kehidupan termasuk nasib guru, negara mampu mensejahterakan para guru seperti halnya di masa Umar bin Khattab. Selain dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya hayati, khilafah juga akan memiliki anggaran yang berasal dari kharaj, fa'i, dll., tanpa harus membebani rakyat dengan pajak yang terus memberatkan rakyat.
Walhasil mengambil Islam sebagai jalan hidup sama halnya mengundang berkah Allah seperti dalam Al-Quran, "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A'raaf [7]: 96 )
Wallahu’alam bisshowab[].