Oleh : Ari Nurainun, SE
(Penulis dan Penggiat Literasi)
Jagat maya gempar. Pasca ditemukannya puluhan bahkan ratusan grup facebook komunitas pelangi di Indonesia. Tak terkecuali Balikpapan. Sebagai kota yang terkenal dengan semboyan “madinatul iman”, keberadaan grup Pin Gay Balikpapan, seolah mencoreng aib di wajahnya.
Pemerintah kota pun sigap bertindak. Demi merespon keluhan masyarakat, jajaran pemangku kebijakan kota ini memerintahkan Polres segera memeriksa akun kaum Sodom tersebut. Langkah selanjutnya, pemkot akan menerbitkan perwali untuk mencegah penularan virus tersebut. “Nanti kita buatkan perwali biar cepat. Kalau perda prosesnya agak lama, tapi kalau perwali kan langsung saja, nggak perlu persetujuan DPRD," ujarnya Walikota Balikpapan kepada wartawan (tribunnews.com) .
Hal ini juga direspon cepat oleh MUI Balikpapan. “LGBT mengancam??” menjadi tema dalam diskusi Keumattan MUI. Bertempat di kantor Tribun Kaltim, diskusi ini dihadiri oleh berbagai macam golongan, mulai dari pemerintah,pemerhati social hingga kelompok masy. “LGBT jadi isu tak sedap. Bencana selalu dikaitkan dengan LGBT. Seolah bencana ini terjadi seperti zaman Nabi Luth,”kata wakil Pimpinan Umum Tribun Kaltim, Drs. Pitoyo (tribunnews.com) Masih menurutnya, dari sudut pandang agama manapun, jelas LGBT merupakan kelompok yang perilakunya melanggar aturan agama.
Sementara itu Helga Inneke Warotitjan, aktivis perempuan, pendamping korban kekerasan anak-perempuan menganggap, ada hal-hal yang tidak terpantau selama ini. “Kita harus membedakan antara perbuatan dan orientasi seksual,”ujarnya. Pertanyaan besarnya adalah, apa dasar hukum perwali yang hendak diterbitkan? Karena tidak ada undang-undang yang mengkriminalkan orientasi seksual seseorang.
Logika sesat
Meskipun secara norma Agama, LGBT adalah perilaku menyimpang dan pelakunya disebut sebagai pembuat kerusakan, namun itu tak berlaku dalam hukum demokrasi. Banyak sesat fikir dan sesat logika yang dibangun. Salah satu contohnya adalah memisahkan antara orientasi seksual dengan perbuatan. Seolah-olah memiliki orientasi seksual menyimpang adalah hal yang lumrah dan manusiawi. Hal ini dikuatkan dengan pendapat beberapa ahli dari barat. Diantaranya
1. Karl Heinrich Ulrich
Kalr pada 1825 – 1895 menjadi aktivis gay berkebangsaan jerman yang membela orang-orang gay dan menjelaskan bahwa orang-orang homoseksual merupakan orang yang berjiwa feminim. Menurutnya laki-laki yang mencintai laki-laki adalah gender ketiga yang berkembang pesat. Atau disebut juga wanita yang penuh semangat. Dia pun berjuang untuk menolak diskriminasi dan kriminalisasi pada orang-orang dengan homoseksual.
2. Alfred Kinsey
Kinsey seorang ahli serangga yang melaporkan penelitiannya tentang perilaku seksual laki-laki dan homoseksualitas. Kinsey menyatakan bahwa homoseksual merupakan perilaku yang tidak bisa disembuhkan. Kalaupun mereka ingin merubah dirinya, itu hanya mengelola fantasi homoseksual untuk berhubungan seks dengan lawan jenis. Namun, kenyataannya ini tidak bisa disembuhkan.LGBT muncul dari perilaku yang dipengaruhi oleh budaya,social,agama,ideology,hukum dan ekonomi.(dosenpsikologi.com)
Dua pendapat yang dikutip oleh penulis diatas, cukup jelas memperlihatkan ada basis ideology yang membangun pendapat mereka. Yaitu asas memisahkan antara aturan agama dengan kehidupan manusia (sekulerisme). Sehingga sudut pandang yang digunakan oleh para pemikir barat adalah sudut pandang liberal. Ini memang keniscayaan demokrasi. Agar setiap orang bebas menentukan jalan hidupnya. Termasuk orientasi seksual yang dianutnya. Sehingga tidak akan pernah ada UU yang menjadikan perilaku LGBT sebagai sebuah kejahatan yang patut dihukum.
Kekhawatiran tentang massifnya penularan LGBT, pernah menjadi bahasan AILA (Aliansi Cinta Keluarga Indonesia), ketika mengajukan PK terkait perluasan pasal zina, cabul dan homoseksual di KUHP ke Mahkamah Konstitusi(MK) tahun 2017 silam. Namun sayang, PK ini ditolak oleh MK. “Putusan ini berdampak semakin rentannya masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan,”tulis AILA dalam pernyataan terbukanya. Euis Sunarti, salah seorang anggota AILA mengatakan, “kami tentu sedih. (padahal) kami berharap banyak pada lembaga MK ini,”tambahnya. Guru besar bidang ketahanan keluarga IPB ini menampik salah satu pertimbangan dalam penolakan majelis adalah karena pemidanaan akan membuat penjara Indonesia tidak mampu menampung. “Jangan bandingkan persoalan teknis kerepotan itu dengan bencana social dan bencana moral yang terjadi.
Herannya, kelompok pegiat koalisi perempuan malah menyatakan kegembiraannya. “Itu menunjukkan Negara menghargai dan menjaga ketahana keluarga Indonesia,”kata Sekertaris Jendral-nya, Dian kartikasari (www.bbc.com)
Tak perlu menunggu lama, setahun kemudian, apa yang diprediksi oleh banyak kalangan termasuk AILA menjadi kenyataan. Bencana Moral dan bencana social melanda negeri ini. LGBT makin eksis, dan menyebarkan virusnya ke seluruh penjuru nusantara.
Perlu solusi Komprehensif
Kebenaran dan kebatilan akan selalu berhadap-hadapan. Face to face. Sebagai bagian dari kelompok yang perduli terhadap nasib generasi, kita wajib waspada dan mngambil peran dalam bencana moral ini. Selain itu, sebagai muslim, kita dituntut untuk mendakwahkan Islam secara Kaffah. Tidak hanya memerintahkan kema’rufan, namun juga mencegah kemungkaran. Dalam kasus LGBT ini ada beberapa langkah yang harus kita lakukan bersama
1. Membentengi keluarga kita dengan pemahaman agama sehingga menumbuhkan ketaqwaan pada diri anggota keluarga masing-masing
2. Mengajak anggota masyarakat yang lain untuk perduli dan waspada terhadap perilaku menyimpang, antara lain melaporkan jika kita mengetahui keberadaan aktifitas kaum Sodom di wilayah tempat tinggal kita.
3. Mendorong dan memberi masukan kepada pihak-pihak terkait agar memberi pembinaan dan sangsi yang tegas pada pelaku LGBT
Perlu dingat, bahwa LGBT adalah sebuah kejahatan. Dan islam punya solusi yang komprehensif untuk memutus siklusnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barang siapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan pasangannya” (HR. Abu Dawud, Tirmidi, Ibnu Majah dan Ahmad; shahih)
Wallahu’alam bi showab