Oleh Melda Ummu Ghaisan
(Aliansi Muslim Peduli Umat Karawang)
Virus penyakit sosial LGBT (lesbi, gay, biseksual, dan transgender) semakin menggurita di setiap perkotaan, bahkan menyasar ke daerah atau tingkat kabupaten. Tak hanya itu, pelaku dan objeknya pun mulai menyasar ke kalangan pelajar.
Sebut saja kota pangkal perjuangan (Karawang), Polisi menyusuri group media sosial (medsos) facebook yang beranggotakan gay di Karawang. Selain patroli, cyber polisi juga menyisir berbagai tempat berkumpul mereka di Karawang. Menurut Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, "Setiap informasi di group itu kita dalami, termasuk menyelidiki akun-akun di dalamnya dan memantau tempat-tempat mereka berkumpul di Karawang". (detik.com,11/10/2018).
Masih menurut Kapolres Slamet Waloya, penyelidikan juga perlu untuk menekan penyebaran virus HIV di Karawang. Bahkan kepolisian bekerjasama dan berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak (KPA) Karawang, guna menyelidik keterlibatan anak di bawah umur di group tersebut, setidaknya ada tiga group yang di gunakan para gay untuk berinteraksi.
Saat ini, Yana Aryana dari KPA Karawang mengungkapkan pernah ada pemetaan di 16 tempat berkumpul mereka di Karawang. Hasilnya hanya 466 orang yang mengaku sebagai LSL, akronim dari lelaki yang berhubungan badan dengan sesama jenis.
Fenomena itu seperti gunung es, karena hanya sebagian saja yang mengaku dan masuk data, biasanya yang tidak mengaku dan tidak terdata akan lebih banyak lagi menurut survey lembaga KPA Yana Aryana.
Hasil pemetaan dari KPA kalangan LSL lebih rentan terkena HIV lantaran melakukan seks yang beresiko, "Banyak yang tidak memakai kondom", ujar Yana. Terakhir pelaku LSL yang terkena virus HIV AIDS menimpa seorang pelajar di bawah umur, usianya baru 16 tahun dan seorang pelajar SMA kelas satu. Menurut pengakuannya, sejak SMP telah melakukan hubungan sesama jenis (detik.com).
Menjamurnya Virus Penyakit Sosial
LGBT akan tumbuh subur di sistem Liberal Kapitalisme ini. Sebab sistem kapitalisme yang berasaskan sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan), sehingga menjauhkan manusia dari sang pencipta Allah SWT dari fitrahnya.
Sistem inipun sangat mengagungkan kebebasan individunya dari seluruh aspek seperti kebebasaan berekpresi, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama dan kebebasan kepemilikan.
Jadi sangat wajar sekali dalam sistem ini manusia bebas berbuat sesuai hawa nafsunya, bebas mengekpresikan sesuai keinginan seperti halnya hubungan sejenis sekalipun.
Buah yang dihasilkan sistem inipun menjadikan penyakit dan kehancuran umat manusia. Yakni dengan penyebaran PMS (Penyakit Menular Seksual) seperti HIV/AIDS dan bisa jadi selain penyakit kelamin yang di timbulkan, manusiapun akan punah dengan tidak adanya penerus keturunan.
Islam tentunya mengharamkan dan melarang tegas perilaku menyimpang yang di lakukan kaum Sodom (homoseksual) milenial ini. Hal tersebut di abadikan oleh Allah dalam alquran surat Al'arof ayat 80-84.
Dalam hal ini butuh solusi secara mendasar, yaitu dengan penerapan syariah Islam yang mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat.
Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat.
Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan hawa nafsu. Selain itu, negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat bahkan mengawasi media digital yang akan memudahkan akses kejahatan seksual. Pun masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau’ (naluri melangsungkan jenis) dengan benar.
Dengan di terapkannya hukum (syariah) Islam akan meminimalisir prilaku penyimpangan homoseksual, bahkan dalam Hadist Rasulullah SAW bersabda "Siapa saja pelaku liwath (homoseksual) bunuhlah pelaku dan objeknya (HR At Tirmidzi dan Ahmad).
Bahkan negara juga memperlakukan sanksi uqubat untuk pelaku liwath dengan "Menjatuhkannya dari ketinggian sampai meninggal baik pelaku ataupun objeknya", semua untuk memberikan dan membuat efek jera terhadap yang lain.
Hanya dengan Sistem Islamlah semua masalah prilaku menyimpang dan kriminalitas akan tuntas sampai akarnya, dibangun ketaqwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga dan Negara menetapkan sanksi hukum bila ada yang melanggarnya sesuai Syariat Islam.
Wa'allahu alam bishowab