Ketika Keadilan sudah Tertawan

Oleh : Ummu Hanif (Gresik)

Peristiwa pembakaran bendera tauhid di Garut oleh oknum Banser pada tanggal 22 oktober lalu, menyisakan banyak peristiwa lanjutan. Sebut saja berbagai aksi bela bendera tauhid yang di gelar di berbagai kota di Indonesia. Semua pihak menuntut, oknum pembakar bendera tauhid untuk diproses hukum. Namun, sejak tanggal 26 oktober kemarin, seperti yang diberitakan detiknews.com (26/10/2018), polisi lebih fokus untuk memeriksa pembawa bendera. Sehingga polisi menaikkan status Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari saksi ke tersangka. Uus dijerat Pasal 174 KUHP. 

Dan peristiwa paling baru sebagai buntut dari aksi pembakaran bendera tauhid adalah yang terjadi pada hari minggu 28 Oktober 2018 kemarin. Aksi bela bendera tauhid yang diadakan di alun-alun Malang serta diikuti oleh warga malang raya dan sekitarnya. Acara ini dibubarkan oleh pihak aparat serta sekumpulan orang tanpa seragam yang jelas. Pihak kepolisian dan walikota Malang menggunakan dasar pembubaran karena legalitas Aksi. Padahal, menurut panitia penyelenggara, sudah ada surat pemberiatahuan ke Polresta Malang mengenai agenda aksi, sehingga aktivitas ini konstitusional. Karena sesuai dengan UUD 45 pasal 28e ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sementara banyak kita jumpai, aktivitas perkumpulan massa yang sering berakhir bentrok, tidak pernah dibubarkan sepihak, tetapi di jaga agar bentrok bisa dihindari.


Ada yang menarik dari aksi kali ini, terekam pada beberapa video yang viral di media sosial,  oknum berpenampilan memakai sarung dan peci merebut bendera tauhid yang tadinya akan dipasang di balon yang akan diterbangkan. Kisruh pun mulai muncul diakibatkan oleh oknum tersebut.


Setiap kita yang mau berpikir obyektif, sungguh banyak sekali hal yang sulit diterima logika. Ada apa dengan keadilan di negeri ini ? Apakah keadilan memang telah ditawan? Wallahu a’lam bi ash showab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak