Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
LM perempuan (48) warga Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta setelah rumahnya dibobol maling. (Mayangkaranews, 04/10/2018).
Ipda Dodit mengatakan, dari hasil penyidikan polisi, diduga pelaku memanjat dinding samping rumah dan mencongkel jendela rumah korban.
Meninggalkan rumah berhari-hari, baik saat mudik atau melakukan perjalanan jauh seringkali membuat pemilik rumah was-was. Karena rumah kosong merupakan ladang empuk bagi maling untuk beraksi.
Kebanyakan pencuri memasuki rumah dari pintu, jendela depan atau belakang. Banyak cara yang bisa dilakukan orang untuk mencegah maling masuk ke rumah. Seperti menyewa tim keamanan/satpam sampai memasang alarm anti maling.
Mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyitanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Begitupun dalam pandangan Islam. Mencuri merupakan dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun Islam, dan fungsi agama.
Sebelum melakukan potong tangan seorang hakim harus memperhatikan syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Kemudian melihat kondisi si pencuri, apakah ia orang yang masih gagah perkasa ataukah orang yang tidak berdaya. Seseorang yang mencuri dikarenakan terpaksa akibat rasa lapar dan aktivitas mencuri ini tidak diakukan secara terus-menerus maka ia berhak mendapatkan keringanan.
Hukum potong tangan tidak berlaku kepada seorang pencuri yang mencuri sedikit makanan karena kelaparan. Apabila si pencuri mau meminta maaf dan bertaubat maka tidak ada dosa yang tak terampuni oleh Allah swt.
Sebagai seorang hamba sebaiknya kita memahami tentang, tujuan penciptaan manusia, proses penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusia, konsep manusia dalam Islam dan hakikat manusia dalam Islam dengan begitu kita bisa memahami kewajiban kita dan menghindari perbutan-perbuatan yang dilarang agama.
Dosa tatkala uang dan perut sudah meronta. Sistem inilah yang harus diganti dengan Islam, satu-satunya sistem yang mampu meninggikan masyarakat hingga terbebas dari kriminal. Sistem yang kecanggihannya memformat moral dan sosial masih terjejak di ketentraman masyarakat Madinah saat ini. (Tri S)