BPJS Sekarat, Perokok Menguat

Oleh : Septa Yunis (Muslimah Voice)

Perbincangan mengenai BPJS kembali mencuat. BPJS banyak mendapat komplain dari beberapa rumah sakit yang tak kunjung di bayar. Banyak rumah sakit yang hampir bangkrut lantaran BPJS menunggak pembayarannya. Salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates di Kulon Progo. 

Dilansir dari Kompas.com (30/7/2018) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjerit lantaran klaim layanan kesehatan senilai Rp 13,4 miliar masih menggantung di BPJS Kesehatan. Nilai klaim menggantung itu meliputi Rp 4,4 miliar pembiayaan layanan medis pada Mei 2018 yang ditagihkan pada 26 Juni 2018. Selanjutnya, ada klaim Rp 6,6 miliar yang ditunda karena belum selesai verifikasi akibat belum melengkapi syarat dan administrasi. Klaim yang ditunda ini tagihan di Desember 2017 sampai Mei 2018. Klaim pembiayaan atas obat penyakit kronis juga menggantung senilai Rp 2,2 miliar untuk pelayanan medis Juli 2017 hingga Maret 2018.

Untuk menambal deficit tersebut, pemerintah harus gerak cepat untuk mengambil tindakan. Gerak cepat pemerintah ini menghasilkan Peraturan Presiden (Perpres) yaitu soal cukai rokok untuk layanan kesehatan. Bahwa 50% penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Pembahasan mengenai pemenfaatan cukai rokok ini sudah dilakukan sejak Mei 2018. Sebab, pada 2018 ini, diperkirakan anggaran keuangan BPJS Kesehatan mengalami deficit sebesar Rp16,5 triliun.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus  Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpesan agar upaya pemerintah menambal deficit BPJS Kesehatan dari Dana Bagi Hasil Tembakau (CHT) atau pajak rokok di daerah tidak disalah tentara. Tanggapan beliau ini bukan tanpa alasan, pasalnya bukan tidak mungkin akan terjadi eksploitasi dana dari pajak daerah, dan itu sama artinya dengan tetap melestarikan perokok demi merawat pasien BPJS.

Ironis, rokok yang notabene adalah sumber penyakit, kini telah menjelma menjadi pahlawan dan penopang bagi para pasien BPJS. Para perokok semakin bangga dengan gelarnya. Mereka merasa telah menjadi pahlawan di tengah deficit BPJS. Dengan demikian, bukan tidak mungkin para perokok enggan meninggalkan aktivitasnya yang mengancam kesehatan tersebut.

Dengan menerbitkan Perpres tersebut, pemerintah sudah ceroboh dan salah kaprah mengambil tindakan. Secara tidak langsung pemerintah menyuruh rakyatnya untuk merokok. Mengobati orang sakit, tetapi dengan mengeksploitasi rakyatnya untuk tambah sakit.

Jika ditelisik lebih dalam, apakah pantas BPJS kesehatan mengalami deficit di tengah iuaran BPJS yang terus melejit? Dan apakah pantas dengan iuaran yang melejit tidak dibarengi fasilitas yang yang layak? Apalagi dana iuran BPJS sempat dilirik oleh para koruptor. Hal ini sangat wajar terjadi di tengah budaya korupsi yang mendarah daging di Indonesia. 

Baru-baru ini kabar mengejutnya datang dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, Mohammad nurul Dholam, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dalam kasus penarikan dana kapitasi puskesmas di Gresik dari BPJS kesehatan, yang dianggap  merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Selain itu, solusi yang digunakan pemerintah dalam menambal deficit BPJS menggunakan cukai rokok menunjukkan pemerintah sudah kehilangan akal sehat dalam mengurus negara. Bagaimana tidak, di satu sisi menganggap rokok berbahaya ubtuk kesehatan, disisi lain dibutuhkan untuk menjadi sumber dana.

Seperti itulah negara jika dipimpin dengan kepemimpinan yang tidak berlandaskan aqidh islam. semakin banyak kebijakan yang asal-asalan dan cenderung memanfaatkan rakyat, dimana rakyat semakin menderita. Pemerintah seharusnya memikirkan dampak diterbitkannya perpres tersebut dengan berbagai pertimbangan. Karena akan sangat lucu jika penopang dana kesehatan adalah yang berasal dari sumber penyakit. Dengan demikian perpres tersebut banyak mengandung kemadlaratan. Seperti itulah pemerintahan saat ini yang bertindak asal-asalan, masikah pemerintahan seperti itu dipertahankan?

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak