Adakah Haidh Saat Hamil?

Soal : Assalamu’alaikum ustadz bagaimana hukum darah yg keluar menjelang persalinan melahirkan? Lalu jika boleh solat . bolehkah darahnya di bawa solat? Karna darahnya terkadang mengalir di saat rasa mulas muncul?


Jawaban :


Waalaykumussalaam warahmatullaah wabarakaatuh.. 

Para Ulama berbeda pendapat di dalam bahasan : Apakah darah yang keluar dari farji(kemaluan) perempuan hamil, terkategori haidl atau tidak. 


 Pendapat Imam Syafi’I, Malik, dan Ishaq : Termasuk haidl, jika memang darahnya keluar bersamaan dengan siklus haidl nya. 


Sedangkan menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal, Ulama Madzhab Hanafi, dan Abu Ubayd : Tidak termasuk haidl. Dan tidak wajib baginya untuk mandi, melainkan hanya membersihkan darah tatkala shalat. (Al-Marwazi, Ikhtilaf Al-‘Ulama, hal. 193)


Menurut pendapat ketiga, darah  tersebut bukan haidl dan si perempuan dituntut untuk mandi besar. Ini merupakan pendapat Sa’id Ibnul Musayyib, Atha, dan Az-Zuhri. (Ibnul Mundzir, Al-Awsath, 2/239)


Maka jawaban yang paling mendekati kebenaran adalah jawaban Syaikhul Islam Imam Ibn Hajar Al-Asqalani :


وَمَا وَرَدَ فِي ذَلِكَ مِنْ خَبَرٍ أَوْ أَثَرٍ لَا يَثْبُتُ لِأَنَّ هَذَا دَمٌ بِصِفَاتِ دَمِ الْحَيْضِ وَفِي زَمَنِ إِمْكَانِهِ فَلَهُ حُكْمُ دَمِ الْحَيْضِ فَمَنِ ادَّعَى خِلَافَهُ فَعَلَيْهِ الْبَيَانُ


‘’Dan apa-apa yang disebutkan dalam masalah ini (haidl-nya perempuan hamil) dari khabar maupun atsar(hadits) maka tidak tepat. Sebab, darah yang keluar tersebut memiliki sifat-sifat sebagai darah haidl dan berada di waktu siklus haidl. Maka dihukumi sebagai haidl. Dan siapa saja yang mengklaim bahwa itu bukan haidl maka wajib baginya mendatangkan penjelasan(beserta dalil yang sesuai).’’ (Fathul Baari Syarh Shahih Bukhari, 1/419)


Disebutkan pula di dalam Syarh Al-Muwaththa’ :


أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ فِي الْمَرْأَةِ الْحَامِلِ تَرَى الدَّمَ أَنَّهَا تَدَعُ الصَّلَاةَ


‘’Bahwasanya ‘Aisyah Isteri Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam berkata pada salah seorang perempuan hamil yang melihat darah (keluar dari kemaluannya), untuk meninggalkan shalat.’’ (Syarh Az-Zarqani ‘Alal Muwaththa’, 1/234)


Imam Az-Zarqani juga membantah pendapat yang mengatakan bahwa perempuan hamil tidak haidl sebab rahimnya istibra’(bersih), dan darah yang keluar adalah darah fasad(darah kotor). Maka Imam Az-Zarqani mengatakan bahwa hal tersebut(istibra’) merupakan perkara ghalib/keumumannya, dan haidl pada saat hamil termasuk kejadian yang mungkin meski kecil kemungkinannya. Dan keumuman tidak berarti menafikan kemungkinan-kemungkinan kecil (an-naadir laa yunaaqadhu fiihi bil ghaalib).


Bahkan Imam Zarqani menyatakan ini merupakan ijma' sukuti para sahabat. (Syarh Az-Zarqani ‘Alal Muwaththa’, 1/234). 


Jadi, tidak boleh melaksanakan shalat. Wallaahu a’lam. 


Nenden Novita Sari

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak